Syarat Sah Wudhu
Yang dimaksud syarat adalah sesuatu yang ketiadaannya menjadikan sesuatu itu tidak ada, dan ketidak beradaannya tidaklah mengharuskan keberadaan atau ketiadaan sesuatu itu. misal : Tasmiyah adalah syarat sah wudhu, maka ketiadaan tasmiyah berarti mengharuskan tidak ada wudhu. Akan tetapi adanya tasmiyah tidak melazimkan dia harus berwudhu.
1. Niat
Disyaratkan untuk sahnya wudhu adalah niat. Yaitu tekad hati untuk melakukan perbuatan wudhu. Akan tetapi tidak perlu dilafadzkan (mis : ushulli....).
Allah berfirman, "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyebah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus" QS. Al-Bayyinah : 5
Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya amal itu bergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang diniatkannya" (HR. Bukhari dan Muslim)
Yang dimaksud syarat adalah sesuatu yang ketiadaannya menjadikan sesuatu itu tidak ada, dan ketidak beradaannya tidaklah mengharuskan keberadaan atau ketiadaan sesuatu itu. misal : Tasmiyah adalah syarat sah wudhu, maka ketiadaan tasmiyah berarti mengharuskan tidak ada wudhu. Akan tetapi adanya tasmiyah tidak melazimkan dia harus berwudhu.
1. Niat
Disyaratkan untuk sahnya wudhu adalah niat. Yaitu tekad hati untuk melakukan perbuatan wudhu. Akan tetapi tidak perlu dilafadzkan (mis : ushulli....).
Allah berfirman, "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyebah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus" QS. Al-Bayyinah : 5
Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya amal itu bergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang diniatkannya" (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Membaca tasmiyah
Yang dimaksud disini adalah membaca “bismillah” dan ini adalah perkara yang amat baik dan disyariatkan secara umum. Akan tetapi ulama berselisih mengenai hukum ini dikarenakan hadits yang menjadi hujjah adalah hadits yang masih diperselisihkan. Yaitu
لاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebutkan nama Allah ketika berwudhu” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad)
Diantara yang berpendapat wajib adalah Syaikh Al-Albani, Ibnul Mundzir, Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, dan ini juga dikuatkan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah.
Ibnu Hajar mengatakan : “Dzohir dari keseluruhan hadits yang membicarakan tentang ini kuat, menunjukkan bahwa masalah ini ada dasarnya.” (Nailul Authar)
Jadi berpendapat akan wajibnya hal ini lebih aman, Wallahu a’lam
Rukun Wudhu
Sebelum mengetahui apa saja Rukun Wudhu, marilah kita mengenal apa maksud dari Rukun Wudhu itu. Rukun Wudhu adalah hal-hal yang pada hakikatnya wudhu tersusun darinya, sehingga apabila ditinggalkan satu saja maka wudhu tidak sah dan wudhu tersebut menjadi batal. Diantara Rukun Wudhu tersebut adalah :
1. Mencuci seluruh wajah
Yang termasuk wajah disini adalah (batasannya, pen) dari tempat
tumbuhnya rambut bagian atas dahi hingga bagian paling bawah jenggot atau dagu
secara vertikal, serta dari telinga ke telinga berikutnya secara horizontal.
(Shahih Fiqih Sunnah I)
Dasarnya adalah firman Allah :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ
فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah
mukamu (QS. Al-Maidah : 6)
Dan
ulama telah bersepakat atas perkara ini (mencuci seluruh wajah)
·
Wajibnya
berkumur-kumur dan istinsyaq
Berkumur-kumur (madhmadhoh) dan menghirup air ke hidung (istinsyaq)
kemudian mengeluarkannya adalah wajib dan itu termasuk bagian dari wajah.
Dalilnya istinsyaq dan adalah
إذا
توضأ أحدكم فليجعل في أنفه ماء ثم لينتثر
“Jika salah seorang dari kamu berwudhu, maka hendaklah ia
memasukkan air ke dalam hidungnya lalu ia keluarkan kembali.” (Shahih, HR.
Bukhari, Muslim, dan selainnya)
إذا توضأت فمضمض
“Jika engkau berwudhu, maka berkumur-kumurlah.” (Shahih,
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan selainnya)
·
Mencuci
jenggot dan seluruh bulu yang ada di wajah
Misalnya : jenggot, alis, dua bulu mata, ataupun rambut yang tumbuh
di bawah bibir
Jika itu sangat lebat maka sudah cukup mencuci bagian luarnya saja,
tapi jika kulit masih nampak, maka diwajibkan mencuci sampai kulit. Dan jika
jenggot itu panjang maka yang lebih tepat adalah wajib mencuci bagian yang
terjulur ke bawah seberapapun panjangnya.
2.
Mencuci kedua tangan hingga siku
Dalilnya adalah Surat Al-Maidah ayat 6
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ
فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan
sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku.”
Mengenai masalah ini ulama juga telah sepakat tentang wajibnya
mencuci kedua tangan ketika berwudhu.
Dan batasan mencuci tangan adalah sampai ke siku yaitu siku itu
ikut dicuci ketika wudhu dan ini-lah yang kebih aman, wallahu a’lam
3.
Mengusap kepala
Dalilnya adalah lanjutan Surat Al-Maidah ayat 6
وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ
“Dan sapulah kepalamu”
Dan wajibnya mengusap kepala juga telah menjadi kesepakatan ulama.
Dan cara mengusap disini adalah
seluruh kepala, bukan hanya sebagian saja karena pendapat yang mengatakan
mengusap seluruh kepala lebih kuat dan lebih aman untuk dilakukan. Wallahu a’lam
Dan jika kepala dibalut dengan
sorban atau yang semisal boleh juga mengusap hanya mengusap depan kepala dan
sorbannya.
Adapaun untuk wanita maka Syaikh Abu
Malik Kamal mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya dalil yang membedakan
antara laki-laki dan perempuan dalam
masalah ini. Akan tetapi boleh bagi wanita mengusap bagian atas kerudungnya. Sekiranya
ia mengusap bagian depan kepalanya dan kerudungnya, maka hal itu lebih baik,
guna keluar dari perselisihan ini. Wallahu a’lam” (Shahih Fiqih Sunnah I)
Dan mengusap kepala disini cukup
satu kali.
·
Wajibnya
mengusap telinga
Wajibnya hal ini karena telinga itu termasuk dalam kepala sehingga
wajib untuk diusap. Dan cukup mengusapnya sekali bersama dengan kepala (sekali
jalan)
4.
Mencuci kedua kaki hingga mata kaki
Dalilnya adalah lanjutan Surat Al-Maidah ayat 6
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ
“Dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki”
Mencuci kedua kaki disini wajib menurut jumhurul ulama. Dan mata
kaki disini termasuk ke dalam bagian yang wajib dicuci.
Begitu juga menyela-nyela jari kaki dan tangan juga wajib jika
mencuci jari-jari tidak sempurna kecuali dengan menyela-nyelanya.
5.
Tertib
Yaitu membersihkan anggota wudhu satu demi satu secara berurutan
seperti yang diperintahkan Allah dalam ayat-Nya dan inilah pendapat yang benar.
Karena semua perawi yanh meriwayatkan tentang tata cara wudhu Nabi
meriwayatkannya dengan tertib. Yaitu diriwayatkan oleh tentang sifat wudhu Nabi
dari dua puluh shahabat, dan semuanya meriwayatkan dengan tertib, kecuali dua
hadits yang lemah. (Shahih Fiqih Sunnah I)
Dan pendapat ini lebih aman dan mengerjakan secara urut-pun itu
bukan suatu hal yang sulit bagi kita, Walhamdulillah
6.
Al-Muwalat (berturut-turut)
Yaitu berturut-turut dalam membasuh anggota-anggota wudhu. Yaitu
tidak menyela antara satu dengan yang lainnya dalam waktu yang lama. Ini adalah
pendapatnya Imam Syafi’i dalam pendapat lamanya dan Imam Ahmad dalam riwayat
yang masyhur.
Walaupun ini masih diperselisihkan ulama, akan tetapi keluar dari
perselisihan ulama adalah lebih baik dan ini-pun bukan sesuatu yang sulit untuk
dilakukan, Walhamdulillah
Wa
billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa
shohbihi wa sallam
Assalaamu 'alaykum wa Rohmatullaahi wa Barokaatuhu,
BalasHapusAkh Aji,
Ana mau bertanya,
Jadi berWudhu yg sesuai dgn Sifat Wudhu Nabi,
Ketika mengusap kepala, langsung menyambung ke telinga itu cukup sekali saja yaa..?
Selain anggota badan yg td itu, membasuhnya 3x kan..?
Jazaakumullaahu Khoyro wa Baarokallaahu Fiikum...