Hadits of The Day

مَنْ سَلَكَ طَرِيْـقًـا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّـلَ اللهُ لَهُ طَرِيْـقًـا إِلَى الْجَنَّـةِ

Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Juli 2013

Penantian Malam Lailatul Qadar




Keutamaan Lailatul Qadar

1. Allah menurunkan al-Qur'an pada bulan ini, sebagaimana dalam firman-Nya 
'Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan." (Ad-Dukhan : 3)

2. Allah menunjukkan betapa agungnya lailatul qadar tersebut dengan firmannya "dan tahukan kamu apakah malam kemuliaan itu?" (al-Qadr : 2)

3. Beribadah pada malam itu lebih baik daripada beribadah semala seribu bulan di malam-malam lainnya

4. Para malaikat turun pada malam tersebut. Ada yang mengatakan mereka turun untuk membawa rahmat, keberkahan, dan ketentraman bagi manusia. Ada juga yang berpendapat, mereka turun membawa semua urusan yang telah ditetapkan dan ditakdirkan oleh Allah untuk satu tahun

5. Pada malam itu keamanan dan keselamatan menyatu pada diri orang-orang yang beriman, dan mereka mendapatkan salam secara terus menerus dari para malaikat

KAPAN MALAM LAILATUL QADAR?

Tidak diragukan lagi bahwa malam lailatul qadar terdapat pada bulan Ramadhan.
Al-Hafidz Ibnu Hajar, "Para ulama berselisih pendapat dalam menentukan lailatul qadar dengan perselisihan yang sangat banyak. Setelah kami himpun, ternyata pendapat mereka mencapai lebih dari empat puluh pendapat" (Fathul Baari (IV/309))

Mayoritas ulama berpendapat, lailatul qadar terdapat pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan; Berdasarkan hadits Abu Sa'id, Rasulullah bersabda,
"Maka carilah malam tersebut pada sepuluh malam terakhir." (HR. Bukhari dan Muslim)

Mayoritas mereka berpendapat, lailatul qadar terdapat pada malam ganjil di sepuluh malam terkahir, berdasarkan sabda Nabi,
"Carilah lailatul qadar pada malam ganjil di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan." (HR. Bukhari)

Demikian pula kebanykan dari mereka berpendapat, lailatul qadar jatuh pada malan ke 27 Ramadhan. Ini pendapat sekelompok Shahabat. Bahkan Ubay bin Kaab memastikannya dan berani bersumpah lailatul qadar jatuh pada malam 27, sebagaimana tertera dalam hadits riwayat Muslim no 762.

Syaikh Abu Malik berkata, "
Yang jelas, menurutku, lailatul qadar terdapat pada malam-malam ganjil di sepuluh hari terkahir Ramadhan dan berpindah-pindah di malam-malam tersebut, tidak khusus hanya pada malam 27 saja..... Buktinya Nabi pernah mendapati lailatul qadar terjadi pada malam ke 21, sebagaimana disebutkan dalam Hadits Abu Said...


DOA YANG DIPANJATKAN PADA MALAM ITU

Pada malam tersebut disunnahkan untuk banyak berdoa, terutama doa yang disinyalir dalam hadits Aisya. Ia mengatakan, "Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu jika aku mendapatkan lailatul qadar, apa yang harus aku ucapkan?" Beliau menjawab, 'Ucapkanlah:

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
'Allahumma innaka 'afuwwun tuhibbul 'afwa fa'fu 'anni
'Ya Allah sesungguhnya Engkau Pemaaf dan senang memaafkan maka maafkanlah kesalahanku. (Shahih, HR. Tirmidzi no 3760 dan Ibnu Majah no 3850)

TANDA-TANDA LAILATUL QADAR

1. Cuaca malam itu sedang dan anginnya tenang. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah bersabda, 
"Lailatul Qadar adalam malam yang tenang, cerah, tidak panas, dan tidak pula dingin. Pada pagi harinya matahari terbit dengan cahaya yang lemah dan berwarna kemerahan." (Hasan, HR. ath-Thayalisi, Ibnu Khuzaiman, dan al-Bazzar)

2. Ada ketrentaman dan ketenangan pada malam itu yang dibawa turun oleh para malaikat, sehingga manusia merasakan ketrentaman hati, lapang dada dan kelezatan beribadah pada malam itu yang tidak pernah dirasakannya pada malam-malam lainnya.

3. Sebagian orang melihatnya dalam mimpi, sebagaimana pernah dialami oleh sebagian Shahabat Nabi.

Tanda yang muncul setelah malam tersebut :

4. Pada pagi harinya matahari terbit dengan jernih tanpa memancarkan sinarnya. Diriwayatkan dari Ubay bin Ka'ab, Nabi bersabda :
"Matahari terbit pada pagi lailatul qadar tanpa cahaya seolah-olah seperti talam hingga meninggi" (Shahih, HR. Muslim no 1174)

-Diringkas dari Terjemahan Shahih Fiqih Sunnah Jilid III terbitan Pustaka at-Tazkia-


TAMBAHAN BEBERAPA HAL TENTANG WAKTU LAILATUL QADAR

Syaikh Alu Bassam mengatakan, 
"Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Baari 40 pendapat menganai waktunya..... Dan yang paling rajih dengan mengatakan Lailatul Qadar berada di 10 hari terkahir dalam Bulan Ramadhan, dan yang paling diharapkan dari itu adalah hari yang ganjil, dan dari yang ganjil yang paling diharapkan adalah malam 27. 
-Tawdhihul Ahkam (III/591)-

Hal yang senada juga disetujui oleh Ustadz Aris Munandar ketika membahas Tawdhihul Ahkam. Dan beliau juga menceritakan bahwa di Arab kebanyakan berpendapat bahwa malam lailatul qadar itu malam ke 27 sehingga pada hari itu Masjidil Haram sangat padat sekali.

Ustadz Dzulqarnain ketika membahas Lailatul Qadar juga menyampaikan hal yang sama seperti Syaikh Alu Bassam
Walahu a'lam

»»  Baca Selengkapnya...

Jumat, 14 Juni 2013

Perkara Yang Disunnahkan Untuk Berwudhu

1.      Ketika Berdzikir Kepada Allah

Termasuk didalamnya semua bentuk dzikir, seperti membaca Al-Qur’an, Thawaf, dan selainnya

Dianjurkan berwudhu untuk perkara di atas. Dasarnya adalah Hadits Al-Muhajir bin Qanfadz, ia memberi salam kepada Nabi ketika beliau sedang berwudhu, dan beliau tidak menjawab salamnya hingga selesai berwudhu. Kemudian beliau menjawabnya seraya mengatakan :


إِنَّهُ لَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَرُدَّ عَلَيْكَ إِلاَّ أَنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللهَ إِلاَّ عَلَى طَهَارَةٍ
Tidak ada yang mencegahku untuk menjawab (salam)mu, namun aku tidak suka menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci”  (HR. Abu Dawud, an-Nasa’I, Ibnu Majah, ad-Darimi, Ahmad. Hadits ini shahih, silahkan lihat Silsilah Hadits Shahihah)

Walaupun itu bukan suatu keharusan, menurut Hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh Muslim (IV/68), “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengingat Allah dalam segala keadaan”

      2.      Ketika Hendak Tidur

Diriwayatkan dari Bara’ bin ‘Azib ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلىَ شِقِّكَ الْأَيْمَنِ وَقُلْ: اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ؛ فَإِنْ مِتَّ مِتَّ عَلَى الْفِطْرَةِ وَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَقُوْلُ
“Apabila kamu hendak mendatangi tempat pembaringanmu maka berwudhulah seperti wudhumu ketika shalat lalu berbaringlah di atas bagian tubuhmu yang kanan dan ucapkanlah:
‘Ya Allah, sesungguhnya aku menyerahkan diriku kepada-Mu, kuserahkan urusanku kepada-Mu, kujadikan perlindungan diriku kepada-Mu, dengan berharap dan takut hanya kepada-Mu. Tidak ada tempat berlindung dan jalan selamat kecuali kepada-Mu. Aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan dan terhadap Nabi-Mu yang telah Engkau utus.’ Jika engkau mati maka engkau akan mati di atas fitrah dan jadikanlah itu sebagai ucapan akhirmu.”.”
(Shahih, Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)

3.      Bagi orang yang Junub ketika hendak makan, minum, tidur, atau kembali berjima’

اذا اتى احدكم اهله ثم اراد ان يعود فليتوضأ
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila junub lalu hendak makan atau tidur, maka beliau berwudhu seperti wudhu untuk shalat.” (Shahih, Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
“Jika salah seorang dari kamu mendatangi istrinya, kemudian ia hendak mengulanginya kembali, maka hendaklah ia berwudhu.” (Shahih, diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i)

      4.      Berwudhu sebelum mandi

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi jinabat, beliau memulai dengan mencuci kedua tangannya, alalu menuangkan air dengan tangan kanannya pada tangan kirinya, lalu mencuci kemaluan beliau, lalu berwudhu seperti wudhu untuk shalat.” (Shahih Bukhari dan Muslim, dan selain keduanya)

5.      Berwudhu setelah memakan masakan yang dimasak dengan api

Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

توضئوا مما مست النار
Berwudhulah kalian setelah memakan makanan yang dimasak dengan api.” (Shahih Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah)

Perintah dalam hadits tersebut dipalingkan menjadi makna mustahab dikarenakan Hadits ‘Amru bin Umayyah adh-Dhamri, ia mengatakan, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyayat daging dari pundak kambing lalu memakannya. Kemudian shalat diserukan, maka beliau bangkit dan meletakkan pisau, kemudian beliau shalat dan tidak berwudhu.” (Shahih Bukhari, Muslim, Ibnu Majah)

      6.      Memperbarui wudhu setiap kali hendak shalat

Dasarnya adalah Hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu setiap kali hendak shalat. Pada hari penaklukan kota Mekkah, beliau berwudhu dan mengusap kedua sepatunya, serta mengerjakan beberapa shalat dengan sekali wudhu saja.” (Shahih Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah)

      7.      Berwudhu setiap kali batal wudhunya

Berdasarkan Hadits Bilal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar suara terompah Bilal dihadapan beliau di dalam surge, beliau lali bertanya, “Dengan amalan apakah engkau mendahuluiku kepadanya?” Bilal menjawab “Wahai Rasulullah, tidaklah aku mengumandangkan adzan, melainkan aku shalat dua rakaat setelahnya. Dan tidaklah aku terkena hadats, kecuali aku berwudhu setelahnya.” Mendengar hal itu beliau mengatakan “Karena inilah”. (Sanadnya shahih, diriwayatkan dengan menyebutkan berwudhu ketika berhadats : at-Tirmidzi, abu Daud, Ahmad dan lafadz ini dari beliau. Asalnya terdapat dalam ash-Shahihain tanpa lafadz di atas. Dikatakan shahih sanadnya oleh Syaikh Al-Albani)

     8.      Berwudhu karena muntah

Dasarnya adalah Hadits Ma’dan bin Abu Thalhah dari Abu Darda’, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah muntah, lalu beliau berbuka dan berwudhu.” Kemudian aku bertemu Tsauban di Masjid Damaskus, lalu aku menyebutkan hadits itu padanya, maka ia mengatakan, “Ia (Abu Darda) benar. Akulah yang menuangkan air wudhu itu untuk beliau.” (Shahih, at-Tirmidzi, Abu Daud. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani)

Disarikan dari Shahih Fiqih Sunnah dengan sedikit penambahan dan pengurangan
»»  Baca Selengkapnya...

Sabtu, 02 Maret 2013

Mengqadha Shalat Sunnah Fajar

            Barangsiapa yang terluput mengerjakan dua rakaat Fajar dikarenakan udzur, maka disyariatkan baginya untuk mengqadhanya jika telah hilang udzurnya; berdasarkan dalil-dalil berikut ini :
   1.      Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kami bermalam (dalam perjalanan) bersama Rasulullah, dan kami baru terbangun ketika matahari telah terbit. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
‘Hendaklah tiap-tiap orang memegang tali kekang kendaraannya. Sesungguhnya ini adalah tempat yang telah didatangi oleh setan.’
Kamipun melakukannya. Kemudian beliau meminta air untuk berwudhu. Kemudian beliau shalat dua rakaat, kemudian shalat diiqamatkan, lalu beliau melaksanakan shalat Shubuh.” (Shahih, Diriwayatkan oleh Muslim (1098) dan selainnya)

Dan yang semakna dengan hadits ini, dari Imran bin Hushain yang telah disebutkan di atas.

    2.      Hadits Qais bin ‘Amr, ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seoran laki-laki mengerjakan shalat dua rakaat setelah Shubuh, maka beliau bertanya kepadanya, ‘Shalat Shubuh itu dua rakaat.’ Laki-laki itu berkata, ‘Sesungguhnya aku belum mengerjakan shalat sunnah dua rakaaat sebelumnya, maka aku mengerjakan sekarang.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diam’.” (Hasan dengan jalur-jalurnya, Diriwayatkan oleh Abu Dawud)

Hadits-hadits di atas tidaklah bertentangan dengan hadits Abu Hurairah, yang menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa yang belum melaksanakan shalat sunnah dua rakaat fajar, maka hendaklah ia mengerjakannya setelah terbit matahari.” (Shahih, Diriwayatkan oleh Tirmidzi (423), Ibnu Khuzaimah (1117), al-Hakim (I/274), Ibnu Hibban (2472), dan selain mereka)

Hadits ini tidaklah secara jelas menjelaskan bahwa barangsiapa yang meninggalkan dua rakaat Fajar, hendaklah mengerjakannya setelah terbit matahari, seperti yang dikatakan jumhur ulama. Sebab, tidak disebutkan di dalamnya kecuali perintah bagi orang yang tidak mengerjakannya secara mutlak untuk mengerjakannya setelah terbit matahari. Tidak diragukan lagi bahwa jika kedua rakaat itu tidak dikerjakan pada waktunya, maka dilakukan di waktu qadhanya. Tidak ada dalam hadits ini apa yang menunjukkan larangan mengerjakan keduanya setelah shalat Shubuh. Wallahu a’lam

Diambil dari Kitab Shahih Fiqih Sunnah karya Syaikh Abu Malik Kamal

»»  Baca Selengkapnya...