Hadits of The Day

مَنْ سَلَكَ طَرِيْـقًـا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّـلَ اللهُ لَهُ طَرِيْـقًـا إِلَى الْجَنَّـةِ

Jumat, 28 Desember 2012

Adab Menuju ke Masjid


Berikut ini adalah beberapa adab keluar masjid dan apa saja yang dilakukan sebelum shalat yang diringkas dari Terjemahan Kitab Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2 karangan Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim yang diterbitkan oleh Pustaka At-Tazkia :

1.      Meninggalkan segala pekerjaan ketika tiba waktu shalat

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata Rasulullah biasa membantu pekerjaan rumah keluarganya –yaitu berkhidmat untuk mereka. Kemudian, jika tiba waktu shalat, beliau keluar untuk shalat (Shahih, Diriwayatkan oleh Bukhari, at-Tirmidzi, dan Ahmad)

2,3. Bersuci dan berjalan menuju masjid, serta memperbanyak langkah dan mengharap pahala darinya

من تطهر في بيته ثم مشى إلى بيت من بيوت الله ليقضي فريضة من فرائض الله كانت خطوتاه إحداهما تحط خطيئة والأخرى ترفع درجة
“Barangsiapa yang bersuci di rumahnya, kemudian ia berjalan menuju salah satu dari rumah-rumah Allah untuk melaksanakan satu dari shalat-shalat fardhu, maka kedua langkahnya: salah satunya menghapuskan kesalahannya, dan langkah yang kedua akan mengangkat derajatnya.” (Shahih, HR Muslim)

4. Segera menuju ke masjid dan pergi lebih awal untuk mengerjakan shalat.

Diriwayatkan dari abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda,
“Seandainya mereka mengetahui keutamaan shalat pada siang hari (Zhuhur dan ‘ashar), niscaya mereka akan berlomba-lomba. Seandainya mereka mengetahui keutamaan shalat ‘Isya dan Shubuh, niscaya mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak. Seandainya mereka mengetahui apa yang ada pada shaf pertama, niscaya mereka akan mengundinya.” (Shahih. HR. Bukhari dan Muslim)


Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَمِعْتُمُ الإقَامَةَ ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ ، وَلا تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Jika kalian mendengar adzan, berjalanlah menuju shalat, bersikap tenang dan khusyu’lah, janganlah tergesa-gesa. Jika kalian mendapati imam shalat, maka shalatlah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

6. Berdzikir dengan dzikir yang ma’tsur, ketika ia keluar menuju masjid dan ketika masuk masjid

Ketika keluar menuju masjid, ia mengucapkan :
اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِى قَلْبِى نُورًا وَفِى لِسَانِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى سَمْعِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى بَصَرِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ خَلْفِى نُورًا وَمِنْ أَمَامِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِى نُورًا وَمِنْ تَحْتِى نُورًا. اللَّهُمَّ أَعْطِنِى نُورًا
Allahummaj’al fii qolbiy nuuron wa fii lisaaniy nuuron waj’al fi sam’iy nuuron waj’al fii bashoriy nuuron waj’al min kholfiy nuuron wa min amamaamiy nuuron, waj’al min fawqiy nuuron wa min tahtii nuuron. Allahumma a’thiniy nuuron. [Ya Allah, berikanlah cahaya di hatiku, pendengaranku, penglihatanku, di belakangku, di hadapanku, di atasku dan di bawahku. Ya Allah berikanlah aku cahaya]” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketika masuk masjid, dia mendahulukan kaki kananya seraya membaca
بسم الله اللهم صل على محمد
“Bismillahi Allahumma sholli ‘ala Muhammad” (Dengan menyebut nama Allah, ya Allah, sampaikanlah shalawat atas Muhammad) (Shahih lighoirih, diriwayatkan oleh Ibnu as-Sunni. Hadits ini memiliki riwayat penguat).
Dan membaca :
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Allahummaf tahli abwaaba rohmatik” (Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmatmu) (Shahih, HR Muslim, Abu Dawud, Nasa’I, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

6. Tidak menautkan jari-jemari di dalam masjid kecuali untuk suatu keperluan

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا توضأ أحدكم في بيته ثم أتى المسجد كان في صلاة حتى يرجع فلا يقل هكذا : و شبك بين أصابعه
Jika salah seorang di antara kalian berwudhu di rumahnya, kemudian mendatangi masjid, maka dia sudah teranggap berada dalam shalat sampai dia kembali. Oleh karena itu janganlah lakukan seperti ini: Menautkan jari-jemari.” (Hasan dengan jalur-jalurnya. HR. Hakim)

7. Mengerjakan shalat dua rakaat Tahiyatul Masjid

Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari) *

8. Tidak mengerjakan shalat sunnah jika iqamah sudah dikumandangkan

Dasarnya adalah hadits dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ
Apabila dikumandangkan iqomah, maka tidak ada shalat lagi selain shalat wajib.” (Shahih, HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa’I, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
            Jika dia melakukan takbiratul ihram untuk mengerjakan shalat nafilah (sunnah –penj) sebelum iqamah, kemudian iqamah dikumandangkan, sementara dia sedang shalat, maka pendapat yang adil dalam hal ini adalah : Jika dia tahu bahwa ia dapat menyudahi shalatnya sebelum imam mengucapkan takbiratul ihram, maka silakan ia sempurnakan shalatnya. Jika tidak, maka hendaklah ia memutuskannya.

9. Tidak keluar dari masjid setelah adzan dan sebelum shalat fardhu, kecuali jika ada keperluan

Diriwayatkan dari Abu asy-Sya’tsa’, ia berkata, “Kami duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah. Kemudian muadzin mengumandangkan adzan. Setelah itu, seseorang bangkit dari masjid kemudian berjalan menuju keluar dari masjid. Kemudian abu Hurairah berkata, ‘Adapun orang ini, maka ia telah mendurhakai Abu al-Qasim (Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (shahih, HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa’I, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Adapun jika ada keperluan mendesak yang mengharuskannya keluar dari masjid, maka tidak mengapa dalam kondisi demikian.

10. Tidak berdiri ketika iqamah shalat dikumandangkan kecuali jika telah melihat imam

Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِى
Jika iqomah sudah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku berdiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sumber : Terjemahan Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2 halaman 218-224 dengan ringkasan

* Hadits ini tambahan dari penulis karena dalam kitab aslinya tidak ada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar