Alhamdulillahi
rabbil ‘alamin, Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa
sallam. Amma ba’du
Berikut ini
adalah beberapa adab keluar masjid dan apa saja yang dilakukan sebelum shalat
yang diringkas dari Terjemahan Kitab Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2 karangan
Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim yang diterbitkan oleh Pustaka At-Tazkia
:
1.
Meninggalkan segala pekerjaan ketika tiba waktu shalat
Diriwayatkan
dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata Rasulullah biasa membantu pekerjaan
rumah keluarganya –yaitu berkhidmat untuk mereka. Kemudian, jika tiba waktu
shalat, beliau keluar untuk shalat (Shahih, Diriwayatkan oleh Bukhari, at-Tirmidzi, dan Ahmad)
2,3. Bersuci
dan berjalan menuju masjid, serta memperbanyak langkah dan mengharap pahala
darinya
من تطهر في بيته ثم مشى إلى بيت من بيوت الله
ليقضي فريضة من فرائض الله كانت خطوتاه إحداهما تحط خطيئة والأخرى ترفع درجة
“Barangsiapa
yang bersuci di rumahnya, kemudian ia berjalan menuju salah satu dari
rumah-rumah Allah untuk melaksanakan satu dari shalat-shalat fardhu, maka kedua
langkahnya: salah satunya menghapuskan kesalahannya, dan langkah yang kedua
akan mengangkat derajatnya.” (Shahih, HR Muslim)
4. Segera
menuju ke masjid dan pergi lebih awal untuk mengerjakan shalat.
Diriwayatkan
dari abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda,
“Seandainya
mereka mengetahui keutamaan shalat pada siang hari (Zhuhur dan ‘ashar), niscaya
mereka akan berlomba-lomba. Seandainya mereka mengetahui keutamaan shalat ‘Isya
dan Shubuh, niscaya mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak.
Seandainya mereka mengetahui apa yang ada pada shaf pertama, niscaya mereka
akan mengundinya.” (Shahih. HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
إِذَا سَمِعْتُمُ
الإقَامَةَ ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ
وَالْوَقَارِ ، وَلا تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ
فَأَتِمُّوا
“Jika kalian mendengar adzan, berjalanlah menuju
shalat, bersikap tenang dan khusyu’lah, janganlah tergesa-gesa. Jika kalian
mendapati imam shalat, maka shalatlah. Sedangkan apa yang luput dari kalian,
sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
6. Berdzikir
dengan dzikir yang ma’tsur, ketika ia keluar menuju masjid dan ketika masuk
masjid
Ketika keluar
menuju masjid, ia mengucapkan :
اللَّهُمَّ
اجْعَلْ فِى قَلْبِى نُورًا وَفِى لِسَانِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى سَمْعِى نُورًا
وَاجْعَلْ فِى بَصَرِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ خَلْفِى نُورًا وَمِنْ أَمَامِى
نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِى نُورًا وَمِنْ تَحْتِى نُورًا. اللَّهُمَّ
أَعْطِنِى نُورًا
“Allahummaj’al
fii qolbiy nuuron wa fii lisaaniy nuuron waj’al fi sam’iy nuuron waj’al fii
bashoriy nuuron waj’al min kholfiy nuuron wa min amamaamiy nuuron, waj’al min
fawqiy nuuron wa min tahtii nuuron. Allahumma a’thiniy nuuron.
[Ya Allah, berikanlah cahaya di hatiku, pendengaranku, penglihatanku, di
belakangku, di hadapanku, di atasku dan di bawahku. Ya Allah berikanlah aku
cahaya]” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketika masuk
masjid, dia mendahulukan kaki kananya seraya membaca
بسم الله
اللهم صل على محمد
“Bismillahi
Allahumma sholli ‘ala Muhammad” (Dengan menyebut nama Allah, ya Allah,
sampaikanlah shalawat atas Muhammad) (Shahih lighoirih, diriwayatkan oleh Ibnu
as-Sunni. Hadits ini memiliki riwayat penguat).
Dan membaca :
اللَّهُمَّ
افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Allahummaf
tahli abwaaba rohmatik” (Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmatmu)
(Shahih, HR Muslim, Abu Dawud, Nasa’I, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
6. Tidak
menautkan jari-jemari di dalam masjid kecuali untuk suatu keperluan
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
إذا توضأ
أحدكم في بيته ثم أتى المسجد كان في صلاة حتى يرجع فلا يقل هكذا : و شبك بين
أصابعه
“Jika salah seorang di antara kalian berwudhu di
rumahnya, kemudian mendatangi masjid, maka dia sudah teranggap berada dalam
shalat sampai dia kembali. Oleh karena itu janganlah lakukan seperti ini: Menautkan
jari-jemari.” (Hasan dengan jalur-jalurnya. HR. Hakim)
7. Mengerjakan
shalat dua rakaat Tahiyatul Masjid
Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
إذَا
دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid,
maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at
(shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari) *
8. Tidak mengerjakan shalat sunnah jika iqamah
sudah dikumandangkan
Dasarnya adalah hadits dari Abu Hurairah bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا
أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ
“Apabila dikumandangkan iqomah, maka tidak ada
shalat lagi selain shalat wajib.” (Shahih, HR. Muslim, Abu Dawud,
Nasa’I, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Jika
dia melakukan takbiratul ihram untuk mengerjakan shalat nafilah (sunnah –penj)
sebelum iqamah, kemudian iqamah dikumandangkan, sementara dia sedang shalat,
maka pendapat yang adil dalam hal ini adalah : Jika dia tahu bahwa ia dapat
menyudahi shalatnya sebelum imam mengucapkan takbiratul ihram, maka silakan ia
sempurnakan shalatnya. Jika tidak, maka hendaklah ia memutuskannya.
9. Tidak keluar dari masjid setelah adzan dan
sebelum shalat fardhu, kecuali jika ada keperluan
Diriwayatkan dari Abu asy-Sya’tsa’, ia berkata,
“Kami duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah. Kemudian muadzin
mengumandangkan adzan. Setelah itu, seseorang bangkit dari masjid kemudian
berjalan menuju keluar dari masjid. Kemudian abu Hurairah berkata, ‘Adapun
orang ini, maka ia telah mendurhakai Abu al-Qasim (Muhammad shallallahu ‘alaihi
wa sallam).” (shahih, HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa’I, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Adapun jika ada keperluan mendesak yang
mengharuskannya keluar dari masjid, maka tidak mengapa dalam kondisi demikian.
10. Tidak berdiri ketika iqamah shalat
dikumandangkan kecuali jika telah melihat imam
Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
إِذَا
أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِى
“Jika iqomah sudah dikumandangkan, maka
janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku berdiri.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Sumber : Terjemahan Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2
halaman 218-224 dengan ringkasan
* Hadits
ini tambahan dari penulis karena dalam kitab aslinya tidak ada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar