Hadits of The Day

مَنْ سَلَكَ طَرِيْـقًـا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّـلَ اللهُ لَهُ طَرِيْـقًـا إِلَى الْجَنَّـةِ

Senin, 31 Desember 2012

Terompet Tahun Baru

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saat ini banyak orang berjualan terompet, persiapan tahun baru.

Pertanyaan:

a. Apa hukum membunyikan terompet?

b. Apa pula hukum membunyikan terompet di malam tahun baru?
Matur nuwun
dari: Tri K

Jawaban:

Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah

Pertama, terkait dengan masalah terompet, mari kita simak hadis berikut:
عن أبي عمير بن أنس عن عمومة له من الأنصار قال اهتم النبي صلى الله عليه و سلم للصلاة كيف يجمع الناس لها فقيل له انصب راية عند حضور الصلاة فاذا رأوها أذن بعضهم بعضا فلم يعجبه ذلك قال فذكروا له القنع شبور اليهود فلم يعجبه ذلك وقال هو من أمر اليهود قال فذكر له الناقوس فقال هو من فعل النصارى فانصرف عبد الله بن زيد بن

Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshar, “Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, ‘Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah perilaku Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu Daud, no.498 dan Al-Baihaqi, no.1704)

Setelah menyebutkan hadis di atas, Syaikhul islam mengatakan, “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau tidak suka dengan terompet gaya yahudi yang ditiup, beliau beralasan, itu adalah kebiasaan Yahudi…(Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, Hal.117 – 118)

Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa terompet termasuk benda yang tidak disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena meniru kebiasaan orang Yahudi. Seorang yang mencintai Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci Yahudi tentunya akan lebih memilih petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pada petunjuk Yahudi yang sesat.

Kedua, Membunyikan Terompet Tahun Baru
Pada rubrik sebelumnya, telah ditegaskan bahwa tahun baru termasuk hari raya orang kafir. Keterangan selengkapnya bisa anda baca di: http://konsultasisyariah.com/hukum-merayakan-tahun-baru

Sementara itu, semua orang sadar bahwa membunyikan terompet tahun baru, hakikatnya adalah turut bergembira dan merayakan kedatangan tahun baru. Dan sikap semacam ini tidak dibolehkan. Seorang mukmin yang mencintai agamanya, dan membenci ajaran kekafiran akan berusaha menghindarinya semaksimal mungkin.

Dengan demikian, membunyikan terompet di tahun baru berarti melakukan dua pelanggaran; pertama, membunyikan terompet itu sendiri, yang ini merupakan kebiasaan dan ajaran orang Yahudi dan kedua, perbuatan ini termasuk turut memeriahkan hari raya orang kafir.

Allahu a’lam

Sumber: www.KonsultasiSyariah.com

»»  Baca Selengkapnya...

Fatwa Seputar Tahun Baru



Perlu diketahui bahwa pengkhususan hari-hari tertentu, atau bulan-bulan tertentu, atau tahun-tahun tertentu sebagai hari besar/hari raya (id) adalah kembalinya kepada penentuan dari syari’at, bukan kepada adat kebiasaan dan kesepakatan manusia. Oleh karena itu ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam datang datang ke Madinah, dalam keadaan penduduk Madinah memiliki dua hari besar yang mereka bergembira padanya, maka beliau bertanya, “Apakah dua hari ini?” maka mereka menjawab, “(Hari besar) yang kami biasa bergembira padanya pada masa jahiliyyah. Maka Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari tersebut dengan hari raya yang lebih baik, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.“ Haditsnya akan datang.
Kalau seandainya hari-hari besar dalam Islam itu mengikuti adat kebiasaan, maka manusia akan seenaknya menjadikan setiap kejadian penting sebagai hari raya, dan hari raya syar’i tidak akan ada gunanya. Demikian keterangan dari Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin –rahimahullah dalam Majmû Fatâwâ wa Rasâ`il pertanyaan no. 8131
Karenanya perayaan tahun baru ini tidak pernah ada pada zaman Nabi -alaihishshalatu wassalam-, para sahabatnya bahkan sampai empat abad setelahnya. Perayaan ini termasuk perayaan yang dimunculkan oleh khilafah Al-Fathimiyyun pada abad ke-4 hijriah atau tepatnya tahun 362 H.
Taqiyyuddin Al-Maqrizi -rahimahullah- berkata dalam Al-Mawa’izh wal I’tibar bi Dzikril Khuthoth wal Atsar (1/490) di bawah judul ‘Penyebutan Hari-Hari yang Dijadikan Sebagai Hari Raya oleh Khilafah Al-Fathimiyyun…’, “Khilafah Al-Fathimiyyun sepanjang tahun memiliki beberapa hari raya dan hari peringatan, yaitu: Perayaan akhir tahun, perayaan awal tahun (tahun baru), hari Asyura`, perayaan maulid (hari lahir) Nabi -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam-, maulid Ali, , perayaan maulidmaulid Al-Hasan, maulid Al-Husain, maulid Fathimah  (ulang tahun) khalifah saat itu, perayaan malam pertama dan pertengahan bulan Rajab, malam pertama serta pertengahan dari bulan Sya’ban, …”.
Untuk lebih memperjelas masalah, berikut kami sebutkan beberapa pemikiran bathiniyah beserta nukilkan beberapa komentar ulama tentang kebejatan mereka terhadap Islam dan kaum muslimin:

1.    Mereka meyakini bahwa Ali bin Abi Tholib adalah sembahan selain Allah Ta’ala.

2.    Mereka melakukan tahrif ma’nawy (penyelewengan makna) terhadap ayat-ayat Allah Ta’ala (memalingkan makna ayat dari makna sebenarnya yang zhahir kepada makna yang tidak masuk akal, yang mereka anggap sebagai batin ayat tersebut). Ini merupakan sejelek-jelek tahrif. Contohnya mereka menafsirkan ayat:
تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ
“Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa”. (QS. Al-Lahab : 1)
Mereka menafsirkan ‘dua tangan’ yaitu Abu Bakar dan Umar -radhiallahu anhuma-.

3.    Mereka berkeyakinan bahwa semua syari’at dan aturan dalam Islam memiliki zhahir dan batin. Yang zhahir -menurut mereka- adalah kaifiyat/cara yang diamalkan oleh kaum muslimin pada umumnya. Sedangkan yang batin adalah suatu cara yang hanya diketahui oleh kalangan mereka sendiri dan hanya boleh diamalkan oleh orang-orang khusus yaitu mereka. Contohnya shalat lima waktu, zhahirnya adalah dengan mengerjakan shalat, sedangkan batinnya -dan hanya ini yang mereka amalkan- adalah mengetahui rahasia-rahasia mazhab mereka. Jadi, siapa yang telah mengetahui rahasia-rahasia tersebut, maka dia sudah dianggap melaksanakan shalat walaupun tidak melakukan gerakan-gerakan shalat. Puasa batinnya adalah menyembunyikankan rahasia-rahasia kelompok mereka. Batinnya ibadah haji -menurut mereka- adalah menziarahi kuburan guru-guru mereka, dan seterusnya. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, maka apakah masih ada ajaran agama yang tersisa dengan keyakinan mereka ini ?!.

4.    Ibnu Katsir -rahimahullah- menyebutkan dalam Al-Bidayah wan Nihayah (11/286-287) bahwa pada tahun 402 H, sejumlah ulama, para hakim, orang-orang terpandang, orang-orang yang adil, orang-orang Saleh, dan para ahli fiqh, mereka semua telah menulis sebuah tulisan yang berisi pencacatan dan celaan pada nasab keturunan Al-Fathimiyyun Al-Ubaidiyyun. Mereka menyebutkan dalam tulisan tersebut beberapa pemikiran sesat mereka, di antaranya: Mereka telah menelantarkan aturan-aturan, menghalalkan kemaluan (zina), menghalalkan khomer, menumpahkan darah, mencerca para nabi, melaknat Salaf (para sahabat Rasulullah -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam- dan pengikutnya) serta mereka mengaku bahwa guru-guru mereka memiliki sifat-sifat ketuhanan.

5.    Syaikhul Islam Ibnu Taimiah -rahimahullah- pernah ditanya tentang mereka. Beliau menjawab bahwa mereka adalah termasuk manusia yang paling fasik dan yang paling kafir, dan bahwa siapa saja yang mempersaksikan keimanan dan ketakwaan bagi mereka serta (mempersaksikan) benarnya nasab keturunan mereka (kepada Ali bin Abi Tholib) maka sungguh dia telah mempersaksikan untuk mereka dengan perkara-perkara yang dia sendiri tidak mengetahuinya. Padahal Allah Ta’ala telah berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya”. (QS. Al-Isra` : 36)
Dan Allah Ta’ala berfirman:
إِلَّا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
“… Kecuali orang-orang yang bersaksi dalam keadaan mereka mengetahui (apa yang mereka persaksikan)”. (QS. Az-Zukhruf : 86). Lihat Majmu’ Al-Fatawa (22/120)
Adapun hukum merayakannya maka:
Al-Imam Abdul Aziz Ibnu Baz -rahimahullah- telah berkata dalam At-Tahdzir min Al-Bida’ hal. 47-48 tatkala beliau ditanya tentang sebagian perayaan, seperti maulid Nabi, Isra` Mi’raj, dan Tahun Baru Hijriah.
Maka setelah beliau menjelaskan bahwa Allah telah menyempurnakan agama Islam ini dan Dia telah melarang dari berbuat bid’ah di dalamnya, beliau berkata, “Perayaan-perayaan ini -yang disebutkan dalam pertanyaan- tidak pernah dikerjakan oleh Rasul -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam-. Padahal  beliau adalah manusia yang paling fasih, paling tahu tentang syari’at Allah, paling bersemangat dalam memberikan hidayah kepada ummat dan memberikan tuntunan kepada mereka menuju perkara yang mendatangkan manfaat bagi mereka dan yang diridhai oleh Maula (Penolong)  ). Hal ini juga tidak pernah dikerjakan oleh paramereka (yakni Allah  , padahal mereka adalah manusia yang terbaik, palingsahabat beliau  berilmu setelah para nabi, dan yang paling bersemangat dalam (mengerjakan) kebaikan. Hal itu juga tidak pernah dilakukan olah para imam yang berada di atas hidayah di zaman-zaman keutamaan. Bid’ah ini tidaklah diada-adakan kecuali oleh sebagian orang-orang belakangan berlandaskan ijtihad dan sangkaan baik, tanpa dalil. Kebanyakan mereka berlandaskan taqlid kepada orang-orang yang telah mendahului mereka dalam perayaan ini. Yang wajib atas seluruh kaum muslimin adalah hendaknya mereka berjalan di atas jalan yang dipijak oleh Rasul -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam- dan para sahabat beliau  serta harus waspada terhadap perkara-perkara yang diada-adakan oleh manusia dalam agama Allah sepeninggal mereka, inilah jalan yang lurus dan manhaj yang kokoh”.

Dan Asy-Syaikh Muqbil -rahimahullah- juga berkata dalam Ijabah As-Sail pada pertanyaan no. 167 ketika beliau ditanya tentang perayaan maulid, Isra` Mi’raj, dan tahun baru, maka beliau menjawab:
“(Semuanya adalah) bid’ah sedangkan Rasul -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam- telah bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa saja yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami sesuatu yang tidak ada di dalamnya, maka itu tertolak”.
Hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang tidak hadir bahwa perayaan ini adalah bid’ah, tidak tsabit (shahih) dari Nabi -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam-, tidak pula dari para sahabat dan para tabi’in.

Kemudian beliau berkata, Rasul -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam- telah bersabda:
قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُوْنَ فِيْهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ, وَقَدْ أَبْدَلَكُمُ اللهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ الْفِطْرِ
“Saya terutus kepada kalian sedang kalian (dulunya) mempunyai dua hari raya yang kalian bermain di dalamnya pada masa jahiliyah, dan sungguh Allah telah mengganti keduanya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, (yaitu) hari Nahr (idul Adh-ha) dan hari Fithr (idul Fithri)”.

Hari raya selainnya merupakan hari-hari raya jahiliyah yang kami berlepas diri darinya. Maka kaum muslimin, wajib atas mereka untuk mengikuti Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam-. Inipun kalau perayaan maulid itu selamat dari ikhtilath (percamburbauran antara lelaki dan perempuan), pelaksanaan perbuatan fahisy (keji), dan selamat dari bentuk-bentuk kesyirikan, dan selainnya. Semua ini adalah kebatilan-kebatilan yang tidak akan hilang kecuali dengan menyebarkan sunnah Rasulullah -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam-”.

Juga Asy-Syaikh Saleh bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh berkata tatkala beliau menyebutkan beberapa bid’ah dan larangan yang berkenaan dengan tauhid:
“Mengadakan perayaan-perayaan yang beraneka ragam dengan maksud taqarrub kepada Allah dengannya.
Seperti perayaan maulid nabawi, perayaan hijrah (Nabi), perayaan tahun baru hijriah, perayaan Isra` dan Mi’raj, dan yang semisalnya.
Perayaan-perayaan ini adalah bid’ah, karena dia adalah ajang berkumpulnya (manusia) pada amalan-amalan yang dimaksudkan sebagai taqarrub kepada Allah. Sedangkan tidak boleh bertaqarrub kepada Allah kecuali dengan apa yang Dia syari’atkan, dan Allah tidaklah boleh disembah kecuali dengan apa yang Dia syari’atkan. Maka semua perkara yang baru dalam agama adalah bid’ah dan semua bid’ah terlarang untuk mengerjakannya”. Lihat Al-Minzhor fii Bayani Katsirin minal Akhtho` Asy-Sya`i’ah hal. 17
Adapun hukum menghadiri perayaan tahun baru (masehi dan hijriah) maka:
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi -rahimahullah- ditanya sebagai berikut:
Apakah boleh menghadiri perayaan-perayaan mereka (orang-orang kafir), misalnya hari-hari ulang tahun dan selainnya?
Jawab: “Tidak boleh! Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ
“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kedustaan”. (QS. Al-Furqan : 72)
Bahkan walaupun kaum muslimin sendiri,  jika mereka mengadakan maulid atau merayakan malam 27 Rajab atau malam nishfusy sya’ban (pertengahan Sya’ban) atau hari raya Hijrah (Tahun Baru) atau hari kemerdekaan atau hari ibu atau hari pepohonan dan selainnya dari hari-hari raya jahiliyah, maka semua ini tidak boleh dihadiri”.
(Tuhfatul Mujib karya Syaikh Muqbil -rahimahullah- no. pertanyaan 42)
Adapun mengucapkan selamat tahun baru dan menjawabnya, maka berikut fatwa Asy-Syaikh Saleh bin Al-Utsaimin -rahimahullah-:
“Jika ada seseorang yang mengucapkan selamat (tahun baru) kepadamu maka jawablah, akan tetapi jangan kamu yang memulai memberikan ucapan selamat kepada orang lain. Inilah pandangan yang tepat dalam permasalahan ini. Jadi jika ada seseorang yang berkata kepadamu -misalnya-, ”Kami mengucapkan selamat tahun baru kepadamu,” maka kamu bisa menjawab, “Semoga Allah memberikan kebaikan kepadamu dan semoga Allah menjadikan tahun ini sebagai tahun yang mendatangkan kebaikan dan keberkahan kepadamu.” Hanya saja jangan kamu yang mulai memberikan ucapan selamat kepada orang-orang, karena saya tidak mengetahui adanya keterangan dari para ulama salaf bahwa mereka mengucapkan selamat tahun baru, bahkan ketahuilah bahwa mereka (para ulama salaf) tidak pernah menganggap kalau 1 muharram itu adalah awal tahun baru sampai pada zaman Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu.”
[Diterjemahkan ulang dari program Mausuah Al-Liqa` Asy-Syahri wa Al-Bab Al-Maftuh keluaran pertama via http://salafyitb.wordpress.com/2007/01/19/hukum-mengucapkan-selamat-tahun-baru-islam/ ]
Kami katakan: Sekedar mengingatkan bahwa lahiriah fatwa Asy-Syaikh di atas hanya menunjukkan pembolehan menjawab kalau itu merupakan ucapan selamat tahun baru hijriah. Adapun jika itu adalah ucapan selamat tahun baru masehi maka -wallahu a’lam- sebaiknya seorang muslim tidak menjawabnya karena tahun baru masehi murni berasal dari orang kafir, wallahu a’lam bishshawab.

Sumber :http://al-atsariyyah.com/fatawa-seputar-perayaan-tahun-baru-masehi-dan-muharram.html
»»  Baca Selengkapnya...

Minggu, 30 Desember 2012

Jaga Lisan Anda

Disarikan dari Jeda Radio Rodja (Sudah ada penambahan dan pengurangan)
 
dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda.
 
وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
 
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya dia berkata yang baik atau diam” (HR. Bukhari dan Muslim)
 
Seorang yang beriman kepada Allah ketika ia berucap ia berfikir apakah ucapannya akan bermanfaat.
Kata Abdullah bin Abbas, “Katakan yang baik kau akan mendapat pahalanya atau diam dari yang buruk kau akan selamat. Kalau tidak kamu akan menyesal.”
Kita akan menyesal atas semua ucapan yang keluar dari lisan yang tidak baik. Kita akan menyesal baik di dunia maupun di akhirat.
Rasulullah bersabda, “Seorang hamba berucap dari kata-kata yang dianggap remeh, kata-kata yang dimurkai Allah. Akibat kata-katanya itu masuk ke neraka sejauh 70 tahun.”
 
Betapa banyak orang yang lisannya membuat orang bertengkar
 
Betapa banyaknya manusia yang lisannya membuat dirinya dilaknat orang tua
 
Betapa banyaknya manusia yang lisannya membuat dirinya dimusuhi banyak orang
 
Betapa banyak manusia yang lisannya ditakuti orang
 
Dan ini bukan-lah sikap seorang muslim
 
Ini bukanlah sifat seorang muslimah
 Yang paling banyak memasukkan orang kedalam neraka adalah lisan. Mengapa? Karena lisan itu mencakup perbuatan syirik, perbuatan sihir, perkataan terhadap agama tanpa ilmu, mengadu domba, ghibah, dan lain sebagainya.
Kalau anda saudaraku-saudariku kaum muslimin dan muslimat, tau ada orang yang menghindar dari dirimu karena takut lisan anda yang tajam maka segeralah bertaubat. Karena sifat seorang muslim yang sesungguhnya adalah yang lisannya tidak melukai orang lain.
 
dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
 
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
 
“Seorang muslim adalah seseorang yang orang muslim lainnya selamat dari ganguan lisan dan tangannya” (HR. Bukhari)
 
Di akhir jeda kemudian dibacakan QS. Al-Ahzab : 70-71
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kalian kepada Allah dan ucapkanlah ucapan yang baik. Niscaya Allah akan memperbaiki amalan-amalan kalian dan akan mengampuni dosa-dosa kalian. Dan barangsiapa yang  taat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah menang dengan kemenangan yang agung” (Al-Ahzab: 70-71)



»»  Baca Selengkapnya...

Jumat, 28 Desember 2012

Adab Menuju ke Masjid


Berikut ini adalah beberapa adab keluar masjid dan apa saja yang dilakukan sebelum shalat yang diringkas dari Terjemahan Kitab Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2 karangan Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim yang diterbitkan oleh Pustaka At-Tazkia :

1.      Meninggalkan segala pekerjaan ketika tiba waktu shalat

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata Rasulullah biasa membantu pekerjaan rumah keluarganya –yaitu berkhidmat untuk mereka. Kemudian, jika tiba waktu shalat, beliau keluar untuk shalat (Shahih, Diriwayatkan oleh Bukhari, at-Tirmidzi, dan Ahmad)

2,3. Bersuci dan berjalan menuju masjid, serta memperbanyak langkah dan mengharap pahala darinya

من تطهر في بيته ثم مشى إلى بيت من بيوت الله ليقضي فريضة من فرائض الله كانت خطوتاه إحداهما تحط خطيئة والأخرى ترفع درجة
“Barangsiapa yang bersuci di rumahnya, kemudian ia berjalan menuju salah satu dari rumah-rumah Allah untuk melaksanakan satu dari shalat-shalat fardhu, maka kedua langkahnya: salah satunya menghapuskan kesalahannya, dan langkah yang kedua akan mengangkat derajatnya.” (Shahih, HR Muslim)

4. Segera menuju ke masjid dan pergi lebih awal untuk mengerjakan shalat.

Diriwayatkan dari abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda,
“Seandainya mereka mengetahui keutamaan shalat pada siang hari (Zhuhur dan ‘ashar), niscaya mereka akan berlomba-lomba. Seandainya mereka mengetahui keutamaan shalat ‘Isya dan Shubuh, niscaya mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak. Seandainya mereka mengetahui apa yang ada pada shaf pertama, niscaya mereka akan mengundinya.” (Shahih. HR. Bukhari dan Muslim)


Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَمِعْتُمُ الإقَامَةَ ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ ، وَلا تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Jika kalian mendengar adzan, berjalanlah menuju shalat, bersikap tenang dan khusyu’lah, janganlah tergesa-gesa. Jika kalian mendapati imam shalat, maka shalatlah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

6. Berdzikir dengan dzikir yang ma’tsur, ketika ia keluar menuju masjid dan ketika masuk masjid

Ketika keluar menuju masjid, ia mengucapkan :
اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِى قَلْبِى نُورًا وَفِى لِسَانِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى سَمْعِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى بَصَرِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ خَلْفِى نُورًا وَمِنْ أَمَامِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِى نُورًا وَمِنْ تَحْتِى نُورًا. اللَّهُمَّ أَعْطِنِى نُورًا
Allahummaj’al fii qolbiy nuuron wa fii lisaaniy nuuron waj’al fi sam’iy nuuron waj’al fii bashoriy nuuron waj’al min kholfiy nuuron wa min amamaamiy nuuron, waj’al min fawqiy nuuron wa min tahtii nuuron. Allahumma a’thiniy nuuron. [Ya Allah, berikanlah cahaya di hatiku, pendengaranku, penglihatanku, di belakangku, di hadapanku, di atasku dan di bawahku. Ya Allah berikanlah aku cahaya]” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketika masuk masjid, dia mendahulukan kaki kananya seraya membaca
بسم الله اللهم صل على محمد
“Bismillahi Allahumma sholli ‘ala Muhammad” (Dengan menyebut nama Allah, ya Allah, sampaikanlah shalawat atas Muhammad) (Shahih lighoirih, diriwayatkan oleh Ibnu as-Sunni. Hadits ini memiliki riwayat penguat).
Dan membaca :
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Allahummaf tahli abwaaba rohmatik” (Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmatmu) (Shahih, HR Muslim, Abu Dawud, Nasa’I, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

6. Tidak menautkan jari-jemari di dalam masjid kecuali untuk suatu keperluan

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا توضأ أحدكم في بيته ثم أتى المسجد كان في صلاة حتى يرجع فلا يقل هكذا : و شبك بين أصابعه
Jika salah seorang di antara kalian berwudhu di rumahnya, kemudian mendatangi masjid, maka dia sudah teranggap berada dalam shalat sampai dia kembali. Oleh karena itu janganlah lakukan seperti ini: Menautkan jari-jemari.” (Hasan dengan jalur-jalurnya. HR. Hakim)

7. Mengerjakan shalat dua rakaat Tahiyatul Masjid

Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari) *

8. Tidak mengerjakan shalat sunnah jika iqamah sudah dikumandangkan

Dasarnya adalah hadits dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ
Apabila dikumandangkan iqomah, maka tidak ada shalat lagi selain shalat wajib.” (Shahih, HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa’I, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
            Jika dia melakukan takbiratul ihram untuk mengerjakan shalat nafilah (sunnah –penj) sebelum iqamah, kemudian iqamah dikumandangkan, sementara dia sedang shalat, maka pendapat yang adil dalam hal ini adalah : Jika dia tahu bahwa ia dapat menyudahi shalatnya sebelum imam mengucapkan takbiratul ihram, maka silakan ia sempurnakan shalatnya. Jika tidak, maka hendaklah ia memutuskannya.

9. Tidak keluar dari masjid setelah adzan dan sebelum shalat fardhu, kecuali jika ada keperluan

Diriwayatkan dari Abu asy-Sya’tsa’, ia berkata, “Kami duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah. Kemudian muadzin mengumandangkan adzan. Setelah itu, seseorang bangkit dari masjid kemudian berjalan menuju keluar dari masjid. Kemudian abu Hurairah berkata, ‘Adapun orang ini, maka ia telah mendurhakai Abu al-Qasim (Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (shahih, HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa’I, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Adapun jika ada keperluan mendesak yang mengharuskannya keluar dari masjid, maka tidak mengapa dalam kondisi demikian.

10. Tidak berdiri ketika iqamah shalat dikumandangkan kecuali jika telah melihat imam

Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِى
Jika iqomah sudah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku berdiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sumber : Terjemahan Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2 halaman 218-224 dengan ringkasan

* Hadits ini tambahan dari penulis karena dalam kitab aslinya tidak ada
»»  Baca Selengkapnya...