Hadits of The Day

مَنْ سَلَكَ طَرِيْـقًـا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّـلَ اللهُ لَهُ طَرِيْـقًـا إِلَى الْجَنَّـةِ

Senin, 13 Mei 2013

Perjalanan Kematian


  
 Mari temen2 kita mengambil sebuah pelajaran dari kejadian yang telah menimpa kita. Agar semakin ingat bagaimana dahsyatnya kematian. Ini saya hadirkan Hadits yang sangat panjang sekali mengenai kehidupan pada saat mendekati ajal sampai ditanya oleh Malaikat tentang tiga pertanyaan, yang para ulama menyebutnya sebagai Fitnah Kubur. Dan disebutkan juga tentang Adzab dan Nikmat Kubur.

Berikut haditsnya, diriwayatkan oleh Bara' bin 'Azib :

Kami keluar bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersama seorang jenazah laki-laki dari kaum Anshar, ketika sampai di pemakaman dan jenazah dimasukkan ke dalam liang lahat, maka Rasulullah duduk dan kami pun ikut duduk di sekitar beliau, seolah-olah ada burung yang hinggap di atas kepala kami.

Di tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ada sebatang kayu yang beliau gunakan untuk menggores-gores tanah, kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kepalanya sambil bersabda :

"Berlindunglah kalian kepada Allah dari adzab kubur." mengulangnya dua atau tiga kali, kemudian berkata, ‘Sesungguhnya seorang hamba mukmin (beriman) apabila telah terputus dari kehidupan dunia dan mendekati kehidupan akhirat, turunlah kepadanya para Malaikat dari langit dengan wajah mereka yang putih seperti matahari, bersama mereka kain kafan dari kain-kain kafan di surga dan wewangian dari wewangian yang ada di surga lalu mereka duduk sejauh mata memandang, setelah itu datanglah Malaikat Maut (Malakul Maut) sampai duduk di dekat kepalanya, kemudian dia (Malaikat Maut) berkata,

‘Wahai jiwa yang thoyyib (baik), keluarlah menuju ampunan dari Allah dan ridha-Nya.’
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Maka ruh itu pun keluar seperti air yang mengalir dari wadahnya, lalu Malaikat maut mengambilnya, setelah itu para Malaikat yang lainnya tidak membiarkan ruh itu di tangan Malaikat maut, mereka langsung mengambilnya dan meletakkannya di kain kafan dan wewangian, kemudian keluar darinya bau seperti harumnya bau misk.

Beliau berkata, ‘Maka para Malaikat pun naik ke langit membawa ruh tersebut, dan tidaklah mereka melewati sekelompok Malaikat yang di langit kecuali mereka semua berkata, ‘Ruh siapakah yang sangat baik ini?’

Mereka menjawab, ‘Ini adalah Fulan bin Fulan.’ Mereka memanggilnya dengan nama yang terbaik yang mereka memanggilnya dengan nama tersebut di dunia, hingga mereka sampai di langit dunia. Lalu mereka meminta izin agar dibukakan pintu baginya, maka pintu langit pun dibukakan bagi mereka, dan para Malaikat di setiap langit mengantar ruh itu ke langit berikutnya, hingga sampailah ia di langit yang ketujuh.

Kemudian Allah 'Azza wa Jalla berfirman, ‘Tulislah kitab amal hamba-Ku di ‘Illiyiin dan kembalikanlah ia ke bumi karena darinyalah Aku menciptakan mereka dan kepadanyalah Aku mengembalikan mereka dan darinya pula Aku akan membangkitkan mereka.’

Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Maka ruhnya pun dikembalikan ke jasadnya, lalu datang dua Malaikat kepadanya yang kemudian mendudukkannya dan
bertanya kepadanya, ‘Siapa Rabb-mu?’

Maka ia menjawab, ‘Rabb-ku adalah Allah.’

Lalu mereka bertanya lagi, ‘Apa agamamu?’

Dia menjawab, ‘Agamaku Islam.’

Mereka bertanya lagi, ‘Apa tugas lelaki yang diutus kepadamu?’

Dia berkata, ‘Dia adalah Rasulullah.’

Mereka bertanya lagi, ‘Dan apakah ilmu-mu / pengetahuanmu?’

Dia berkata, ‘Aku telah membaca al-Qur-an, kemudian aku mengimaninya dan aku mempercayainya.’

Maka setelah itu terdengarlah suara panggilan dari langit ‘Hambaku telah membenarkan, karena itu bentangkanlah untuknya surga, pakaikan pakaian dari Surga, dan bukakan pintu surga.’

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, ‘Maka, terciumlah olehnya wangi Surga, Setelah itu kuburnya diperluas selebar pandangan matanya.’

Beliau berkata, ‘Setelah itu dia didatangi oleh seorang laki-laki yang tampan wajahnya, indah pakaiannya, harum baunya, orang ini berkata, ‘Berbahagialah engkau, ini adalah hari yang telah dijanjikan bagimu.’

Maka ia bertanya, ‘Siapakah engkau? Wajahmu adalah wajah yang mendatangkan kebaikan?’

Orang itu menjawab, ‘Aku adalah amal kebaikanmu.’
Kemudian mayit itu berkata, ‘Ya Rabb, segerakanlah hari Kiamat agar aku bisa kembali ke keluargaku dan hartaku.’

Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, ‘Dan sesungguhnya seorang hamba yang kafir apabila telah terputus dari kehidupan dunia dan mendekati kehidupan akhirat, turunlah para Malaikat kepadanya dari langit yang wajah nya hitam, sambil membawa kain yang kasar, lalu mereka duduk sejauh mata memandang. Kemudian datanglah Malaikat Maut (Malakul Maut) dan ia duduk di samping kepalanya dan berkata,

‘Wahai jiwa yang khobits (jelek), keluarlah engkau menuju kemurkaan Allah dan kemarahan-Nya.’ Beliau berkata, ‘Maka ruhnya berpisah dari badannya dan Malaikat maut mencabut ruhnya bagaikan mencabut besi dari kain wool yang basah, kemudian ia mengambil ruh tersebut. Ketika Malaikat maut mengambilnya, Malaikat yang telah lama duduk menunggu tidak membiarkan ruh itu berada di tangan Malaikat maut, mereka langsung menaruhnya di kain kasar yang mereka bawa, lalu keluarlah dari kain tersebut bau bangkai yang sangat busuk yang pernah ada di muka bumi.

Kemudian mereka naik ke langit membawa ruh tersebut dan tidaklah mereka melewati se-kelompok Malaikat kecuali mereka semua bertanya, ‘Ruh siapakah yang sangat buruk ini (khobits)?’ Malaikat-Malaikat yang membawanya berkata, ‘Ini Fulan bin Fulan.’ Mereka memanggilnya dengan nama yang terjelek yang pernah ia miliki di dunia, hingga akhirnya mereka sampai di langit dunia. Kemudian mereka meminta izin agar dibukakaan pintu bagi ruh tersebut, tetapi pintu langit tidak dibukakan baginya.’ Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca firman Allah,

"Sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak pula mereka masuk Surga, hingga unta masuk ke lubang jarum’ (QS. Al-A’raaf : 40)

Kemudian Allah 'Azza wa Jalla berfirman, ‘Tulislah amal perbuatannya di Sijjin yang terletak di bumi lapisan bawah.’ Maka, ruhnya pun dilempar ke bumi. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca firman Allah:


"Barangsiapa yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.’ (QS. Al-Hajj : 31)

Kemudian ruhnya dikembalikan ke jasadnya, lalu ia didatangi dua Malaikat yang
kemudian mendudukkannya sambil bertanya, ‘Siapa Rabb-mu?’

Dia menjawab, ‘Ha... ha..., aku tidak tahu.’

Lalu mereka bertanya lagi, ‘Apa agamamu?’

Dia menjawab, ‘Ha... ha... aku tidak tahu.’

Mereka bertanya lagi, ‘Apa tugas lelaki yang diutus kepadamu ?’

Dia menjawab, ‘Ha...ha... aku tidak tahu.’

Lalu terdengarlah suara dari langit, ‘Sungguh dia telah berdusta, maka bentangkanlah jalannya ke Neraka, bukakan pintu ke Neraka.’ Maka ia pun merasakan hawa panasnya Neraka, kemudian kuburnya dipersempit hingga tulang rusuknya bertemu, kemudian datanglah kepadanya seorang laki-laki yang jelek rupanya, jelek pakaiannya dan sangat busuk baunya, dan laki-laki itu berkata,

‘Celakalah engkau dengan kabar buruk yang engkau terima, ini adalah hari yang telah dijanjikan kepadamu.’

Lalu mayit itu bertanya, ‘Siapakah engkau? Wajahmu adalah wajah yang meampakkan keburukan.’

Laki-laki itu menjawab, ‘Aku adalah amal perbuatanmu yang jelek.’

Kemudian mayit itu pun berkata, ‘Wahai Rabb jangan engkau tegakkan hari Kiamat.’ Dalam riwayat lain dikatakan, ‘Kemudian didatangkan kepadanya seorang laki-laki yang buta, tuli, lagi bisu, dan di tangannya ada sebuah palu godam yang jika dipukulkan ke gunung niscaya akan hancur lebur menjadi debu. Lalu ia dipukul dengan godam tersebut hingga hancur menjadi debu, kemudian Allah mengembalikan tubuhnya seperti semula, lalu ia dipukul lagi dan ia pun berteriak dengan kencang yang bisa didengar oleh seluruh makhluk kecuali jin dan manusia."

Hadits ini Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4753), Ahmad (IV/287-288, 295-296), Abu Dawud ath-Thayalisi (no. 753), Hakim (I/ 37-40). Hadits ini dishahihkan oleh Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Lihat juga Ahkamul Jana'iz (hlm. 199-202)

Itu semua tadi baru hadits. Dan masya Allah panjangnya...
Kalau mau diperlengkap dengan penjelasan. Mungkin bisa baca2 buku Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah (aku ming sekedar kopas seko kono sebagian teks). Atau mungkin Syarah Lum'atul I'tiqad, atau Syarah Tsalatsatul Ushul, atau Kitab aqidah lainnya yang terdapat masalah Fitnah Kubur dan Adzab Kubur kemungkinan ada hadits ini.



»»  Baca Selengkapnya...

Sabtu, 09 Maret 2013

Amalan-Amalan yang Bermanfaat Bagi Mayit

Allah Ta’ala berfirman,
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”
(QS. An Najm: 39).

Dari ayat ini, sebagian ulama mengatakan bahwa usaha orang lain tidak akan bermanfaat bagi si mayit. Namun pendapat ini adalah pendapat yang kurang tepat. Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa ayat ini hanya menunjukkan bahwa manusia tidaklah mendapatkan manfaat kecuali apa yang telah ia usahakan untuk dirinya sendiri. Ini benar dan tidak ada perselisihan di dalamnya. Namun ayat ini tidak menunjukkan bahwa amalan orang lain tidak bermanfaat untuk dirinya yaitu ketika orang melakukan amalan untuknya. Sebagaimana pula seseorang memiliki harta yang ia kuasai saat ini. Hal ini tidak melazimkan bahwa dia tidak bisa mendapatkan harta dari orang lain melalui hadiah yang nanti akan jadi miliknya.[1]

Jadi sebenarnya, amalan orang lain tetap bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana ditunjukkan pada dalil-dalil yang akan kami bawakan, seperti amalan puasa dan pelunasan utang.

Namun perlu diperhatikan di sini, amalan yang bisa bermanfaat bagi si mayit itu juga harus ditunjukkan dengan dalil dan tidak bisa dikarang-karang sendiri. Jadi tidak boleh seseorang mengatakan bahwa amalan A atau amalan B bisa bermanfaat bagi si mayit, kecuali jika jelas ada dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang menunjukkan hal tersebut.

Amalan-amalan yang bisa bermanfaat bagi si mayit adalah sebagai berikut.

Pertama: Do’a kaum muslimin bagi si mayit

Setiap do’a kaum muslimin bagi setiap muslim akan bermanfaat bagi si mayit. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang".” (QS. Al Hasyr: 10) Ayat ini menunjukkan bahwa di antara bentuk kemanfaatan yang dapat diberikan oleh orang yang masih hidup kepada orang yang sudah meninggal dunia adalah do’a karena ayat ini mencakup umum, yaitu orang yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan, “Do’a dalam ayat ini mencakup semua kaum mukminin, baik para sahabat yang terdahulu dan orang-orang sesudah mereka. Inilah yang menunjukkan keutamaan iman, yaitu setiap mukmin diharapkan dapat memberi manfaat satu dan lainnya dan dapat saling mendoakan.”[2]

Begitu pula sebagai dalil dalam hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ

“Do’a seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendo’akan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan do’anya. Tatkala dia mendo’akan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: “Amin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi”.”[3] Do’a kepada saudara kita yang sudah meninggal dunia adalah di antara do’a kepada orang yang di kala ia tidak mengetahuinya.

Kedua: Siapa saja yang melunasi utang si mayit

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan seorang mayit yang masih memiliki utang, kemudian beliau bertanya, “Apakah orang ini memiliki uang untuk melunasi hutangnya?” Jika diberitahu bahwa dia bisa melunasinya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyolatkannya. Namun jika tidak, maka beliau pun memerintahkan, “Kalian shalatkan aja orang ini.”
Tatkala Allah memenangkan bagi beliau beberapa peperangan, beliau bersabda,
أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّىَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ
Aku lebih pantas bagi orang-orang beriman dari diri mereka sendiri. Barangsiapa yang mati, namun masih meninggalkan utang, maka aku lah yang akan melunasinya. Sedangkan barangsiapa yang mati dan meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya.”[4] Hadits ini menunjukkan bahwa pelunasan utang si mayit dapat bermanfaat bagi dirinya.

Sedangkan apakah pelunasan utang si mayit di sini wajib ataukah tidak, di sini ada dua pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah. Sebagian ulama mengatakan bahwa wajib dilunasi dari baitul maal. Sebagian lagi mengatakan tidak wajib.[5]

Ketiga: Menunaikan qodho’ puasa si mayit

Pembahasan ini telah kami jelaskan pada tulisan kami yang berjudul “Permasalahan Qodho’ Ramadhan”. Pendapat yang mengatakan bahwa qodho’ puasa bermanfaat bagi si mayit dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat pakar hadits dan pendapat Ibnu Hazm.
Dalil dari pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya.[6] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris[7].

Keempat: Menunaikan qodho’ nadzar baik berupa puasa atau amalan lainnya

Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah meminta nasehat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia mengatakan,
إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ
Sesungguhnya ibuku telah meninggalkan dunia namun dia memiliki nadzar (yang belum ditunaikan).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan,
اقْضِهِ عَنْهَا
Tunaikanlah nadzar ibumu.”[8]

Kelima: Segala amalan sholih yang dilakukan oleh anak yang sholih akan bermanfaat bagi orang tuanya yang sudah meninggal dunia

Allah Ta’ala berfirman,
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39). Di antara yang diusahakan oleh manusia adalah anak yang sholih.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ
Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.[9] Ini berarti amalan dari anaknya yang sholih masih tetap bermanfaat bagi orang tuanya walaupun sudah berada di liang lahat karena anak adalah hasil jerih payah orang tua yang pantas mereka nikmati.

Namun sayang, orang tua saat ini melupakan modal yang satu ini. Mereka lebih ingin anaknya menjadi seorang penyanyi atau musisi –sehingga dari kecil sudah dididik les macam-macam-, dibanding anaknya menjadi seorang da’i atau orang yang dapat memberikan manfaat pada umat dalam masalah agama. Sehingga orang tua pun lupa dan lalai mendidik anaknya untuk mempelajari Iqro’ dan Al Qur’an. Sungguh amat merugi jika orang tua menyia-nyiakan anaknya padahal anak sholih adalah modal utama untuk mendapatkan aliran pahala walaupun sudah di liang lahat.

Keenam: Bekas-bekas amalan sholih (seperti ilmu yang bermanfaat) dan sedekah jariyah yang ditinggalkan oleh si mayit

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang diambil manfaatnya, [3] anak sholih yang mendo’akan orang tuanya.”[10]

Ketujuh: Sedekah atas nama si mayit

Sedekah untuk mayit akan bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin.[11] Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ - رضى الله عنه - تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
“Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.”[12]

Hukum Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Si Mayit

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanyakan, “Bagaimana dengan orang yang membaca Al Qur’an Al ‘Azhim atau sebagian Al Qur’an, apakah lebih utama dia menghadiahkan pahala bacaan kepada kedua orang tuanya dan kaum muslimin yang sudah mati, ataukah lebih baik pahala tersebut untuk dirinya sendiri?”

Beliau rahimahullah menjawab:
Sebaik-baik ibadah adalah ibadah yang mencocoki petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan dalam khutbahnya,
خَيْرُ الْكَلَامِ كَلَامُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
”Sebaik-baik perkataan adalah kalamullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap bid’ah adalah sesat.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
خَيْرُ الْقُرُونِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi setelah mereka.
Ibnu Mas’ud mengatakan,
مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُسْتَنًّا فَلْيَسْتَنَّ بِمَنْ قَدْ مَاتَ ؛ فَإِنَّ الْحَيَّ لَا تُؤْمَنُ عَلَيْهِ الْفِتْنَةُ أُولَئِكَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ
Siapa saja di antara kalian yang ingin mengikuti petunjuk, maka ambillah petunjuk dari orang-orang yang sudah mati. Karena orang yang masih hidup tidaklah aman dari fitnah. Mereka yang harus diikuti adalah para sahabat Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Jika kita sudah mengenal beberapa landasan di atas, maka perkara yang telah ma’ruf di tengah-tengah kaum muslimin generasi utama umat ini (yaitu di masa para sahabat dan tabi’in, pen) bahwasanya mereka beribadah kepada Allah hanya dengan ibadah yang disyari’atkan, baik dalam ibadah yang wajib maupun sunnah; baik amalan shalat, puasa, atau membaca Al Qur’an, berdzikir dan amalan lainnya. Mereka pun selalu mendoakan mukminin dan mukminat yang masih hidup atau yang telah mati dalam shalat jenazah, ziarah kubur dan yang lainnya sebagaimana hal ini diperintahkan oleh Allah. Telah diriwayatkan pula dari sekelompok ulama salaf  mengenai setiap penutup sesuatu ada do’a yang mustajab. Apabila seseorang di setiap ujung penutup mendoakan dirinya, kedua orang tuanya, guru-gurunya, dan kaum mukminin-mukminat yang lainnya, ini adalah ajaran yang disyari’atkan. Begitu pula doa mereka ketika shalat malam dan tempat-tempat mustajab lainnya.

Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sedekah pada mayit dan memerintahkan pula untuk menunaikan utang puasa si mayit. Jadi, sedekah untuk mayit merupakan amal sholeh. Begitu pula terdapat ajaran dalam agama ini untuk menunaikan utang puasa si mayit.

Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkan mengirimkan pahala ibadah maliyah (yang terdapat pengorbanan harta, semacam sedekah) dan ibadah badaniyah kepada kaum muslimin yang sudah mati. Sebagaimana hal ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Jika mereka menghadiahkan pahala puasa, shalat atau pahala bacaan Qur’an maka ini diperbolehkan menurut mereka. Namun, mayoritas ulama Malikiyah dan Syafi’iyah mengatakan bahwa yang disyari’atkan dalam masalah ini hanyalah untuk ibadah maliyah saja.

Oleh karena itu, tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qur’an; mereka menghadiahkan pahala amalan mereka kepada kaum muslimin yang sudah mati atau kepada orang-orang yang istimewa dari kaum muslimin. Bahkan kebiasaan dari salaf adalah melakukan amalan yang disyari’atkan yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, setiap orang tidak boleh melampaui jalan hidup para salaf karena mereka tentu lebih utama dan lebih sempurna dalam beramal. Wallahu a’lam.” –Demikian penjelasan Syaikhull Islam Ibnu Taimiyah-[13]

Catatan: Yang dimaksudkan kirim pahala dari amalan badaniyah ataupun maliyah sebagaimana yang dibolehkan oleh sebagian ulama bukanlah dengan mengumpulkan orang-orang lalu membacakan surat tertentu secara berjama’ah dan ditentukan pula pada hari tertentu (semisal hari ke-7, 40, 100, dst). Jadi tidaklah demikian yang dimaksudkan oleh para ulama tersebut. Apalagi kalau acara tersebut diadakan di kediaman si mayit, ini jelas suatu yang terlarang karena ini termasuk acara ma’tam (kumpul-kumpul) yang dilarang. Seharusnya keluarga mayit dihibur dengan diberi makan dan segala keperluan karena mereka saat itu dalam keadaan susah, bukan malah keluarga mayit yang repot-repot menyediakan makanan untuk acara semacam ini. Lihat penjelasan selanjutnya.

Apakah Mayit Mendengarkan Bacaan Al Qur’an?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika ada yang mengatakan bahwa bermanfaat bagi si mayit ketika dia diperdengarkan Al Qur’an dan dia akan mendapatkan pahala jika mendengarnya, maka pemahaman seperti ini sungguh keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda,
إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Jika manusia itu mati, amalannya akan terputus kecuali melalui tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang dimanfaatkan, atau [3] anak sholeh yang mendo’akan dirinya.

Oleh karena itu, setelah kematian si mayit tidak akan mendapatkan pahala melalui bacaan Al Qur’an yang dia dengar dan amalan lainnya. Walaupun memang si mayit mendengar suara sandal orang lain dan juga mendengar salam orang yang mengucapkan salam padanya dan mendengar suara selainnya. Namun ingat, amalan orang lain (seperti amalan membaca Al Qur’an, pen) tidak akan berpengaruh padanya.”[14]

Seharusnya Keluarga Si Mayit yang Diberi Makan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Apabila keluarga mayit membuatkan makanan lalu mengundang orang-orang, maka ini bukanlah sesuatu yang disyari’atkan. Semacam ini termasuk ajaran yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). Bahkan Jarir bin ‘Abdillah mengatakan,
كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَتَهُمْ الطَّعَامَ لِلنَّاسِ مِنْ النِّيَاحَةِ
Kami menganggap bahwa berkumpul-kumpul di kediaman si mayit, lalu keluarga si mayit membuatkan makanan, ini termasuk niyahah (meratapi mayit yang jelas terlarang).

Bahkan yang dianjurkan ketika si mayit meninggal dunia adalah orang lain yang memberikan makanan pada keluarga si mayit (bukan sebaliknya). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar berita kematian Ja’far bin Abi Thalib, beliau mengatakan,
اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ
Berilah makan untuk keluarga Ja’far karena mereka saat ini begitu tersibukkan dengan kematian Ja’far.[15]

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah di Saudi Arabia- mengatakan, “Seharusnya yang dilakukan adalah melakukan ta’ziyah di rumah si mayit dan mendoakan mereka serta memberikan kasih sayang kepada mereka yang ditinggalkan si mayit. [Ta’ziyah memberi nasehat kepada keluarga si mayit untuk bersabar dalam musibah ini dan berusaha menghibur mereka, pen]
Adapun berkumpul-kumpul untuk menambah kesedihan (dikenal dengan istilah ma’tam) dengan membaca bacaan-bacaan tertentu (seperti membaca surat yasin ataupun bacaan tahlil), atau membaca do’a-do’a tertentu atau selainnya, ini termasuk bid’ah. Seandainya perkara ini termasuk kebaikan, tentu para sahabat (salafush sholeh) akan mendahului kita untuk melakukan hal semacam ini.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah melakukan hal ini. Dulu di antara salaf yaitu Ja’far bin Abi Tholib, Abdullah bin Rowahah, Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhum, mereka semua terbunuh di medan perang. Kemudian berita mengenai kematian mereka sampai ke telinga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari wahyu. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian mereka pada para sahabat, para sahabat pun mendoakan mereka, namun mereka sama sekali tidak melakukan ma’tam (berkumpul-kumpul dalam rangka kesedihan dengan membaca Al Qur’an atau wirid tertentu).
Begitu pula para sahabat dahulu tidak pernah melakukan hal semacam ini. Ketika Abu Bakr meninggal dunia, para sahabat sama sekali tidak melakukan ma’tam.”[16]

Demikian pembahasan kami mengenai berbagai amalan yang dapat bermanfaat bagi si mayit. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin. Hanya Allah yang memberi taufik.
Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmat-Nya setiap kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Disusun di Pangukan, Sleman, Kamis, 3 Dzulqo’dah 1430 H


[1] Lihat Taisir Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 821, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H
[2] Taisir Al Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, hal. 851.
[3] HR. Muslim no. 2733, dari Ummu Ad Darda’.
[4] HR. Bukhari no. 2298 dan Muslim no. 1619
[5] Syarh Muslim, An Nawawi, 6/2, Mawqi’ Al Islam
[6] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147
[7] Lihat Tawdhihul Ahkam, 3/525
[8] HR. Bukhari no. 2761 dan Muslim no. 1638
[9] HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa-i no. 4451. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[10] HR. Muslim no. 1631
[11] Majmu’ Al Fatawa, 24/314, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H
[12] HR. Bukhari no. 2756
[13] Majmu’ Al Fatawa, 24/321-323.
[14] Majmu’ Al Fatawa, 24/317.
[15] Majmu’ Al Fatawa, 24/316-317.
[16] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 13/211, Asy Syamilah


»»  Baca Selengkapnya...

Selasa, 05 Maret 2013

Hukum Belajar Bahasa Arab

Tanya:
Bismillah,
Kepada asatidzah yang semoga dijaga oleh Allah Subhanahu wata’ala. Mohon jawabannya: bagaimana hukum belajar bahasa arob (mis: durusul lughah, nahwu, dll) ? Dimaklumi utk mempelajarinya butuh waktu & harus intensif. Mengingat saya adalah pekerja, sehingga terkadang banyak kendala. Mohon jawaban ustadz, juga jika ada fatwa ulama tentang hal ini.
Jazakumullah wa barokallahu fiikum.
“Abu Aisyah Amin” <setiawan.amin@yahoo.com>
Jawab:

Ilmu bahasa arab mempunyai dua tujuan:

1.    Memahami Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan pemahaman yang benar.

2.    Menjaga lidah agar tidak salah dalam mengucapkan kedua wahyu tersebut.

Berhubung kedua perkara di atas adalah wajib, maka hukum mempelajari bahasa arab juga wajib, tapi wajib kifayah, bukan wajib ain.

Jadi, hukum mempelajari bahasa arab sama seperti hukum mempelajari ilmu-ilmu alat lainnya, yaitu fardhu kifayah. Karenanya jika di suatu daerah ilmu-ilmu alat seperti ini dibutuhkan maka wajib atas penduduk daerah tersebut -secara umum- untuk mempelajari ilmu tersebut. Tapi jika sudah ada sebagian dari penduduk daerah tersebut yang mempelajarinya maka gugurlah kewajiban dari yang lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata, “Sudah dimaklumi bersama bahwa hukum mempelajari dan mengajarkan bahasa Arab adalah fardhu kifayah.” (Majmu’ Al-Fatawa: 32/252)

Dan di tempat yang lain beliau berkata, “Ditambah lagi, bahasa Arab itu sendiri merupakan bagian dari agama sehingga mengetahui bahasa Arab adalah wajib. Karena memahami Al-Kitab dan As-Sunnah adalah wajib, sementara keduanya tidak mungkin bisa dipahami kecuali dengan memahami bahasa Arab. Dan sesuatu yang kewajiban tidak sempurna terlaksana kecuali dengannya maka sesuatu itu juga wajib.” Mirip dengannya diutarakan oleh Ar-Razi dalam Al-Mahshul (1/275).


Sumber tulisan : http://al-atsariyyah.com/hukum-belajar-bahasa-arab.html
»»  Baca Selengkapnya...