
PEMBATAL-PEMBATAL
KEISLAMAN [1]
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini adanya perkara-perkara yang dapat membatalkan
keislaman seseorang. Berikut ini akan kami sebutkan sebagiannya:
1. Menyekutukan Allah (syirik).
Yaitu menjadikan sekutu atau menjadikannya sebagai perantara antara dirinya
dengan Allah. Misalnya berdo’a, memohon syafa’at, bertawakkal, beristighatsah,
bernadzar, menyembelih yang ditujukan kepada selain Allah, seperti menyembelih
untuk jin atau untuk penghuni kubur, dengan keyakinan bahwa para sesembahan
selain Allah itu dapat menolak bahaya atau dapat mendatangkan manfaat.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ
وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala
dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya...”
[An-Nisaa': 48]
Dan Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ
عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ
“... Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti
Allah mengharamkan kepadanya Surga, dan tempatnya adalah Neraka, tidaklah ada
bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun.” [Al-Maa-idah: 72]
2. Orang yang membuat perantara antara dirinya dengan Allah, yaitu dengan
berdo’a, memohon syafa’at, serta bertawakkal kepada mereka.
Perbuatan-perbuatan tersebut termasuk amalan kekufuran menurut ijma’
(kesepakatan para ulama).
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
قُلِ ادْعُوا الَّذِينَ زَعَمْتُم مِّن دُونِهِ فَلَا
يَمْلِكُونَ كَشْفَ الضُّرِّ عَنكُمْ وَلَا تَحْوِيلًا أُولَٰئِكَ الَّذِينَ
يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَىٰ رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ
رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ ۚ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا
“Katakanlah: ‘Panggillah mereka yang kamu anggap (sekutu) selain Allah, maka
tidaklah mereka memiliki kekuasaan untuk menghilangkan bahaya darimu dan tidak
pula dapat memindahkannya.’ Yang mereka seru itu mencari sendiri jalan yang
lebih dekat menuju Rabb-nya, dan mereka mengharapkan rahmat serta takut akan
adzab-Nya. Sesungguhnya adzab Rabb-mu adalah sesuatu yang (harus) ditakuti.”
[Al-Israa': 56-57][2]
3. Tidak mengkafirkan orang-orang musyrik, atau meragukan kekafiran mereka,
atau membenarkan pendapat mereka.
Yaitu orang yang tidak mengkafirkan orang-orang kafir -baik dari Yahudi,
Nasrani maupun Majusi-, orang-orang musyrik, atau orang-orang mulhid (Atheis),
atau selain itu dari berbagai macam kekufuran, atau ia meragukan kekufuran
mereka, atau ia membenarkan pendapat mereka, maka ia telah kafir.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam...” [Ali
‘Imran: 19][3]
Termasuk juga seseorang yang memilih kepercayaan selain Islam, seperti Yahudi,
Nasrani, Majusi, Komunis, sekularisme, Masuni, Ba’ats atau keyakinan
(kepercayaan) lainnya yang jelas kufur, maka ia telah kafir.
Juga firman-Nya:
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن
يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan
diterima (agama itu) darinya, dan di akhirat ia termasuk orang-orang yang
rugi.” [Ali ‘Imran: 85]
Hal ini dikarenakan Allah Ta’ala telah mengkafirkan mereka, namun ia
menyelisihi Allah dan Rasul-Nya, ia tidak mau mengkafirkan mereka, atau
meragukan kekufuran mereka, atau ia membenarkan pendapat mereka, sedangkan
kekufuran mereka itu telah menentang Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ
وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ
الْبَرِيَّةِ
“Sesungguhnya orang-orang kafir, yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan
masuk) ke Neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah
seburuk-buruk makhluk.” [Al-Bayyinah: 6]
Yang dimaksud Ahlul Kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani, sedangkan kaum
musyrikin adalah orang-orang yang menyembah ilah yang lain bersama Allah.[4]
4. Meyakini adanya petunjuk yang lebih sempurna dari Sunnah Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam.
Orang yang meyakini bahwa ada petunjuk lain yang lebih sempurna dari petunjuk
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, atau orang meyakini bahwa ada hukum lain
yang lebih baik daripada hukum Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti
orang-orang yang lebih memilih hukum-hukum Thaghut daripada hukum Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka ia telah kafir.
Termasuk juga di dalamnya adalah orang-orang yang meyakini bahwa peraturan dan
undang-undang yang dibuat manusia lebih afdhal (utama) daripada sya’riat Islam,
atau orang meyakini bahwa hukum Islam tidak relevan (sesuai) lagi untuk
diterapkan di zaman sekarang ini, atau orang meyakini bahwa Islam sebagai sebab
ketertinggalan ummat. Termasuk juga orang-orang yang berpendapat bahwa
pelaksanaan hukum potong tangan bagi pencuri, atau hukum rajam bagi orang yang
(sudah menikah lalu) berzina sudah tidak sesuai lagi di zaman sekarang.
Juga orang-orang yang menghalalkan hal-hal yang telah diharamkan oleh Allah
Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam berdasarkan
dalil-dalil syar’i yang telah tetap, seperti zina, riba, meminum khamr, dan
berhukum dengan selain hukum Allah atau selain itu, maka ia telah kafir
berdasarkan ijma’ para ulama.
Allah Ta’ala berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ
مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyyah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih
daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [Al-Maa-idah: 50]
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ
هُمُ الْكَافِرُونَ
“... Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka
mereka itulah orang-orang yang kafir.” [Al-Maa-idah: 44]
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ
هُمُ الظَّالِمُونَ
“... Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah,
maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim.” [Al-Maa-idah: 45]
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ
هُمُ الْفَاسِقُونَ
“... Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah,
maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” [Al-Maa-idah: 47]
5. Tidak senang dan membenci hal-hal yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam, meskipun ia melaksanakannya, maka ia telah kafir.
Yaitu orang yang marah, murka, atau benci terhadap apa-apa yang dibawa oleh
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, walaupun ia melakukannya, maka ia
telah kafir.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَّهُمْ وَأَضَلَّ
أَعْمَالَهُمْ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ
أَعْمَالَهُمْ
“Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menghapus
amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci
kepada apa yang di-turunkan Allah (Al-Qur-an), lalu Allah menghapuskan
(pahala-pahala) amal-amal mereka.” [Muhammad: 8-9]
Juga firman-Nya:
إِنَّ الَّذِينَ ارْتَدُّوا عَلَىٰ أَدْبَارِهِم مِّن
بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْهُدَى ۙ الشَّيْطَانُ سَوَّلَ لَهُمْ وَأَمْلَىٰ
لَهُمْ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لِلَّذِينَ كَرِهُوا مَا نَزَّلَ اللَّهُ سَنُطِيعُكُمْ
فِي بَعْضِ الْأَمْرِ ۖ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِسْرَارَهُمْ فَكَيْفَ إِذَا
تَوَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ يَضْرِبُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَدْبَارَهُمْ ذَٰلِكَ
بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَا أَسْخَطَ اللَّهَ وَكَرِهُوا رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ
أَعْمَالَهُمْ
“Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (murtad) setelah jelas
petunjuk bagi mereka, syaithan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan
memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka
(orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang
diturunkan Allah (orang-orang Yahudi): ‘Kami akan mematuhimu dalam beberapa
urusan,’ sedangkan Allah mengetahui rahasia mereka. Bagaimanakah (keadaan mereka)
apabila Malaikat (maut) mencabut nyawa mereka seraya memukul muka dan punggung
mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang
menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) mereka membenci (apa yang menimbulkan)
keridhaan-Nya; sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka.” [Muhammad:
25-28]
6. Menghina Islam
Yaitu orang yang mengolok-olok (menghina) Allah dan Rasul-Nya, Al-Qur-an, agama
Islam, Malaikat atau para ulama karena ilmu yang mereka miliki. Atau menghina
salah satu syi’ar dari syi’ar-syi’ar Islam, seperti shalat, zakat, puasa, haji,
thawaf di Ka’bah, wukuf di ‘Arafah atau menghina masjid, adzan, memelihara
jenggot atau Sunnah-Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lainnya, dan
syi’ar-syi’ar agama Allah pada tempat-tempat yang disucikan dalam keyakinan
Islam serta terdapat keberkahan padanya, maka dia telah kafir.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا
نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ
لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ
مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ
“… Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu
berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.
Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami
akan mengadzab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang
selalu berbuat dosa.” [At-Taubah: 65-66]
Dan firman Allah Ta’ala:
وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا
فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ وَإِمَّا
يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ
“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka
tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan
jika syaithan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), janganlah kamu duduk
bersama orang-orang yang zhalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).”
[Al-An’aam: 68]
7. Melakukan Sihir
Yaitu melakukan praktek-praktek sihir, termasuk di dalamnya ash-sharfu dan
al-‘athfu.
Ash-sharfu adalah perbuatan sihir yang dimaksudkan dengannya untuk merubah
keadaan seseorang dari apa yang dicintainya, seperti memalingkan kecintaan
seorang suami terhadap isterinya menjadi kebencian terhadapnya.
Adapun al-‘athfu adalah amalan sihir yang dimaksudkan untuk memacu dan
mendorong seseorang dari apa yang tidak dicintainya sehingga ia mencintainya
dengan cara-cara syaithan.
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا
إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ
“...Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum
mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu
kafir...’” [Al-Baqarah: 102]
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ.
‘Sesungguhnya jampi, jimat dan tiwalah (pelet) adalah perbuatan syirik.’” [5]
8. Memberikan pertolongan kepada orang kafir dan membantu mereka dalam rangka
memerangi kaum Muslimin
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا
الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن
يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi
dan Nasrani sebagai pemimpin bagimu; sebagian mereka adalah pemimpin bagi
sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai
pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.” [Al-Maa-idah:
51][6]
Juga firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا
الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِّنَ الَّذِينَ أُوتُوا
الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِن
كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang yang
membuat agamamu menjadi buah ejekan dan permainan sebagai pemimpin, (yaitu) di
antara orang-orang yang telah diberi Kitab sebelummu dan dari orang-orang yang
kafir (orang-orang musyrik). Dan bertawakkallah kepada Allah jika kamu
benar-benar orang yang beriman.” [Al-Maa-idah: 57]
9. Meyakini bahwa manusia bebas keluar dari syari’at Nabi Muhammad Shallallahu
'alaihi wa sallam.
Yaitu orang yang mempunyai keyakinan bahwa sebagian manusia diberikan
keleluasaan untuk keluar dari sya’riat (ajaran) Nabi Muhammad Shallallahu
'alaihi wa sallam, sebagaimana Nabi Khidir dibolehkan keluar dari sya’riat Nabi
Musa Alaihissallam, maka ia telah kafir.
Karena seorang Nabi diutus secara khusus kepada kaumnya, maka tidak wajib bagi
seluruh menusia untuk mengikutinya. Adapun Nabi kita, Muhammad Shallallahu
'alaihi wa sallam diutus kepada seluruh manusia secara kaffah (menyeluruh),
maka tidak halal bagi manusia untuk menyelisihi dan keluar dari syari’at beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ
إِلَيْكُمْ جَمِيعًا
“Katakanlah: ‘Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu
semua...’” [Al-A’raaf: 158]
Dan Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِّلنَّاسِ
بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada ummat manusia seluruhnya
sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi
kebanyakan manusia tidak mengetahui.” [Saba’: 28]
Juga firman-Nya:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
“Dan tidaklah Kami mengutusmu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta
alam.” [Al-Anbiyaa': 107]
Allah Ta’ala berfirman:
أَفَغَيْرَ دِينِ اللَّهِ يَبْغُونَ وَلَهُ أَسْلَمَ مَن
فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ
“Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal
kepada-Nya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan
suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allah-lah mereka dikembalikan.” [Ali
‘Imran: 83]
Dan dalam hadits disebutkan:
وَاللهِ، لَوْ أَنَّ مُوْسَى حَيًّا لَمَا وَسِعَهُ
إِلاَّ اتِّبَاعِيْ.
“Demi Allah, jika seandainya Musa q hidup di tengah-tengah kalian, niscaya
tidak ada keleluasaan baginya kecuali ia wajib mengikuti syari’atku.”[7]
10. Berpaling dari agama Allah Ta’ala, ia tidak mempelajarinya dan tidak
beramal dengannya.
Yang dimaksud dari berpaling yang termasuk pembatal dari pembatal-pembatal
keislaman adalah berpaling dari mempelajari pokok agama yang seseorang dapat
dikatakan Muslim dengannya, meskipun ia jahil (bodoh) terhadap perkara-perkara
agama yang sifatnya terperinci. Karena ilmu terhadap agama secara terperinci
terkadang tidak ada yang sanggup melaksanakannya kecuali para ulama dan para
penuntut ilmu.
Firman Allah Ta’ala:
وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنذِرُوا مُعْرِضُونَ
“... Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada
mereka.” [Al-Ahqaaf: 3]
Firman Allah Ta’ala:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ
أَعْرَضَ عَنْهَا ۚ إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ
“Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan
ayat-ayat Rabb-nya, kemudian ia berpaling daripadanya. Sesungguhnya Kami akan
memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa.” [As-Sajdah: 22]
Firman Allah Ta’ala:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً
ضَنكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ
“Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya
penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari Kiamat dalam
keadaan buta.” [Thaahaa: 124]
Yang mulia ‘Allamah asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alusy Syaikh ketika
memulai Syarah Nawaaqidhil Islaam, beliau berkata: “Setiap Muslim harus
mengetahui bahwa membicarakan pembatal-pembatal keislaman dan hal-hal yang
menyebabkan kufur dan kesesatan termasuk dari perkara-perkara yang besar dan
penting yang harus dijalani sesuai dengan Al-Qur-an dan As-Sunnah. Tidak boleh
berbicara tentang takfir dengan mengikuti hawa nafsu dan syahwat, karena
bahayanya yang sangat besar. Sesungguhnya seorang Muslim tidak boleh dikafirkan
dan dihukumi sebagai kafir kecuali sesudah ditegakkan dalil syar’i dari
Al-Qur-an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebab jika tidak
demikian orang akan mudah mengkafirkan manusia, fulan dan fulan, dan
menghukuminya dengan kafir atau fasiq dengan mengikuti hawa nafsu dan apa yang
diinginkan oleh hatinya. Sesungguhnya yang demikian termasuk perkara yang
diharamkan.
Allah berfirman:
فَضْلًا مِّنَ اللَّهِ وَنِعْمَةً ۚ وَاللَّهُ عَلِيمٌ
حَكِيمٌ
“Sebagai karunia dan nikmat dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.” [Al-Hujuraat: 8]
Maka, wajib bagi setiap Muslim untuk berhati-hati, tidak boleh melafazhkan
ucapan atau menuduh seseorang dengan kafir atau fasiq kecuali apa yang telah
ada dalilnya dari Al-Qur-an dan As-Sunnah. Sesungguhnya perkara takfir
(menghukumi seseorang sebagai kafir) dan tafsiq (menghukumi seseorang sebagai
fasiq) telah banyak membuat orang tergelincir dan mengikuti pemahaman yang
sesat. Sesungguhnya ada sebagian hamba Allah yang dengan mudahnya mengkafirkan
kaum Muslimin hanya dengan suatu perbuatan dosa yang mereka lakukan atau
kesalahan yang mereka terjatuh padanya, maka pemahaman takfir ini telah membuat
mereka sesat dan keluar dari jalan yang lurus.” [8]
Imam asy-Syaukani (Muhammad bin ‘Ali asy-Syaukani, hidup tahun 1173-1250 H)
rahimahullah berkata: “Menghukumi seorang Muslim keluar dari agama Islam dan
masuk dalam kekufuran tidak layak dilakukan oleh seorang Muslim yang beriman
kepada Allah dan hari Akhir, melainkan dengan bukti dan keterangan yang sangat
jelas -lebih jelas daripada terangnya sinar matahari di siang hari-. Karena
sesungguhnya telah ada hadits-hadits yang shahih yang diriwayatkan dari
beberapa Sahabat, bahwa apabila seseorang berkata kepada saudaranya: ‘Wahai
kafir,’ maka (ucapan itu) akan kembali kepada salah seorang dari keduanya. Dan
pada lafazh lain dalam Shahiihul Bukhari dan Shahiih Muslim dan selain keduanya
disebutkan, ‘Barangsiapa yang memanggil seseorang dengan kekufuran, atau
berkata musuh Allah padahal ia tidak demikian maka akan kembali kepadanya.’
Hadits-hadits tersebut menunjukkan tentang besarnya ancaman dan nasihat yang
besar, agar kita tidak terburu-buru dalam masalah kafir mengkafirkan.” [9]
Pembatal-pembatal keislaman yang disebutkan di atas adalah hukum yang bersifat
umum. Maka, tidak diperbolehkan bagi seseorang tergesa-gesa dalam menetapkan
bahwa orang yang melakukannya langsung keluar dari Islam. Sebagaimana Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Sesungguhnya pengkafiran secara
umum sama dengan ancaman secara umum. Wajib bagi kita untuk berpegang kepada
kemutlakan dan keumumannya. Adapun hukum kepada orang tertentu bahwa ia kafir
atau dia masuk Neraka, maka harus diketahui dalil yang jelas atas orang
tersebut, karena dalam menghukumi seseorang harus terpenuhi dahulu
syarat-syaratnya serta tidak adanya penghalang.” [10]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Syarat-syarat seseorang
dapat dihukumi sebagai kafir adalah:
1. Mengetahui (dengan jelas),
2. Dilakukan dengan sengaja, dan
3. Tidak ada paksaan.
Sedangkan intifaa-ul mawaani’ (penghalang-penghalang yang menjadikan seseorang
dihukumi kafir ) yaitu kebalikan dari syarat tersebut di atas: (1) Tidak
mengetahui, (2) tidak disengaja, dan (3) karena dipaksa. [11]
[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Penulis Yazid bin
Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Po Box 7803/JACC 13340A
Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
Sumber tulisan : http://almanhaj.or.id/content/3165/slash/0/pembatal-pembatal-keislaman/
_______
Footnote
[1]. Pembahasan ini dinukil dari Silsilah Syarhil Rasaa-il lil Imaam
al-Mujaddid Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab v (hal. 209-238) oleh Dr. Shalih
bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan, cet. I, th. 1424 H; Majmuu’ Fataawaa wa
Maqaalaat Mutanawwi’ah lisy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin ‘Abdirrahman
bin Baaz v (I/130-132) dikumpulkan oleh Dr. Muhammad bin Sa’d asy-Syuwai’ir,
cet. I/ Darul Qasim, th. 1420 H; al-Qaulul Mufiid fii Adillatit Tauhiid (hal.
45-53) oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab bin ‘Ali al-Yamani al-Washabi
al-‘Abdali, cet. VII/ Maktabah al-Irsyad Shan’a, th. 1422 H; dan at-Tanbiihatul
Mukhtasharah Syarhil Waajibaat al-Mutahattimaat al-Ma’rifah ‘alaa Kulli Muslim
wa Muslimah (hal. 63-82) oleh Ibrahim bin asy-Syaikh Shalih bin Ahmad
al-Khurasyi, cet. I/ Daar ash-Shuma’i, th. 1417 H.
[2]. Lihat juga QS. Saba’: 22-23 dan az-Zumar: 3.
[3]. Lihat juga QS. Al-Baqarah: 217, al-Maa-idah: 54, Muhammad: 25-30,
[4]. Lihat QS. Al-Maa-idah: 17, al-Maa-dah: 54, al-Maa-idah: 72-73, an-Nisaa':
140, al-Baqarah: 217, Muhammad: 25-30,
[5]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3883) dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani
dalam Shahiihul Jaami’ (no. 1632) dan Silsilah ash-Shohiihah (no. 331). Hadits
ini juga diriwayatkan oleh al-Hakim (IV/217), Ibnu Majah (no. 3530), Ahmad
(I/381), ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabiir (X/262), Ibnu Hibban (XIII/456)
dan al-Baihaqi (IX/350).
[6]. Lihat QS. Ali ‘Imran: 100-101 dan QS. Mumtahanah: 13.
[7]. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa’ (VI/34, no. 1589) dan ia
menyebutkan delapan jalan dari hadits tersebut. Dan jalan ini telah disebutkan
oleh Ibnu Katsir dalam Tafsiirnya pada ayat 81 dan 82 dari surat Ali ‘Imran.
[8]. Dinukil dari at-Tabshiir bi Qawaa-idit Takfiir (hal. 42-44) oleh Syaikh
‘Ali bin Hasan bin ‘Ali ‘Abdul Hamid al-Halabi.
[9]. Sailul Jarraar al-Mutadaffiq ‘alaa Hadaa-iqil Az-haar (IV/578).
[10]. Majmuu’ Fataawaa (XII/498) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
[11]. Lihat Majmuu’ Fataawaa (XII/498), Mujmal Masaa-ilil Iimaan wal Kufr
al-‘Ilmiy-yah fii Ushuulil ‘Aqiidah as-Salafiyyah (hal. 28-35, cet. II, th.
1424 H) dan at-Tab-shiir bi Qawaa-idit Takfiir (hal. 42-44).