- SHOLAT 10 RAKAAT
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa, “Saya hafal dari
Rasulullah 10 rakaat (sholat sunnah) yaitu; 2 rakaat sebelum Dzuhur dan 2
rakaat sesudahnya, 2 rakaat sesudah Maghrib, 2 rakaat sesudah Isya dan dua
rakaat sebelum Shubuh (Muttafaq ‘alaih) dan dalam riwayat yang lain bagi
keduanya, “Dan dua rakaat setelah Jum’at di rumahnya” (Bukhori/ 937, Muslim/ 729)
Derajat hadist ini jelas shahih
karena termuat dalam Ash-Shahihain. Hadist ini juga menjadi dalil dua rakaat
setelah Jum’at
Sedangkan dalil yang mengatakan
sholat 4 rakaat adalah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kamu sholat
Jum’at, maka hendaklah ia sholat setelahnya empat rakaat.” (Muslim /881, An-Nasa’I/ 1426, Abu Dawud/ 1131)
Hadist ini shahih karena
diriwayatkan Muslim dan juga dinilai shohih oleh Al-Haafidz Ibnu Hajar.
- SHOLAT 12 RAKAAT
Dari Ummu Habibah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anhaa dia
berkata, Rasulullah bersabda, "Tidaklah seorang hamba Muslim sholat karena
Allah disetiap hari dua belas rakaat sunnah bukan fardhu kecuali Allah
membangunkan untuknya sebuah rumah di surga, Atau kecuali dibangunkan untuknya
sebuah rumah di surga. (Muslim/728, an-Nasa’i/ 1802)
dalam riwayat At-Tirmidzi, dan dia
menambahkan, "Empat rakaat sebelum
Dhuhur, dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat
sesudah 'Isya dan dua rakaat sebelum Shubuh. (At-Tirmidzi/ 415)
Derajat kedua hadist itu shohih.
Ibnu Hajar : Shohih dalam Bulughul Marom, Albani: Shahih dalam Shahih
At-Targhib wa At-Tarhib.
C. MELAKSANAKANNYA DIRUMAH
Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata
Rasulullah Shalallahu ‘alayhi wa Sallam mengambil suatu tempat (di masjid) yang
diberikan tikar, lalu beliau sholat padanya, orang-orangpun berdatangan untuk
sholat bersama beliau…..Al-Hadist.”Disebutkan padanya: “Sholat seseorang yang
paling utama adalah di rumah kecuali sholat fardhu (Bukhori/731, Muslim/781). Shahih
MENJAGA DUA RAKAAT SEBELUM SHUBUH
- KEUTAMAAN
Dari ‘Aisyah dari Nabi beliau bersabda, “Dua rakaat
(sebelum) Shubuh lebih baik daripada dunia beserta semua isinya”. Diriwayatkan
Muslim dan At-Tirmidzi. Dalam riwayat Muslim
“Keduanya benar-benar aku sukai daripada dunia seluruhnya”.
Hadist tersebut shahih menurut
Al-Hafiz dan Albani
Dan darinya ia berkata, “Tidak pernah Rasulullah dalam menjaga sholat sunnah
lebih kuat dari dua rakaat Fajar (Bukhori/ 1163, Muslim/ 724, Abu
Dawud/1254, Ahmad/ 23750). Shahih
- KANDUNGAN BACAAN
Dari Abu Hurairah: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam membaca di kedua rakaat sebelum Shubuh Qul yaa ayyuhal kaafirun.. dan Qul huwallahu ahad…” (Muslim/
726, An-Nasa’I/ 945, Abu Dawud/1256). Shahih
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anha, dia berkata Rasulullah
bersabda, “Qul huwallahu ahad menyamai
sepertiga Al-Qur’an dan Qul yaa
ayyuhal kaafirun menyamai seperempat Al-Qur’an . Dan beliau membaca
keduanya di dua rakaat (sebelum) Shubuh.” Diriwayatkan
oleh Abu Ya’la dengan sanad hasan, At-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir dan
lafadz ini adalah miliknya.
- DIANJURKAN BERBARING DIATAS LAMBUNG KANAN SETELAH SHOLAT SUNNAH FAJAR
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam apabila telah sholat dua rakaat sebelum Fajar,
beliau berbaring diatas lambung kanannya.”
Diriwayatkan oleh Bukhori, Ibnu Hajar berkata hadist ini shohih.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Apabila salah seorang diantara kalian
telah sholat dua rakaat sebelum Shubuh, hendaklah ia berbaring di atas lambung
kanannya.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu
Dawud, dan At-Tirmidzi. Ibnu Hajar berkata hadist ini shohih, Tirmidzi
mengatakan hasan shohih ghorib, Al-Albani mengatakan shahih.
- MERINGANKAN SHOLAT SUNNAH FAJAR
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata nabi Shallallahu
‘alaihi wa Sallam meringankan dua rakaat sebelum Shubuh hingga aku berkata,
“Apakah beliau membaca Ummul Kitab atau tidak?” (Bukhori/1165, Muslim/ 724, Abu Dawud 1256).
Hadist tersebut shahih yang
menunjukkan bahwa Rasulullah itu meringankan sholat sunnah Fajar ini akan
tetapi perlu diperhatikan bahwa Rasulullah tetap membaca Ummul Kitab/Al-Fatihah
karena syarat sahnya sholat adalah Al-Fatihah (Fiqhus Sunnah karangan Sayyid
Sabiq dan dalam kalimat itu tidak ada kritikan dalam Tamamul Minnah fiy Ta’liq
Fiqhus Sunnah)
SHOLAT RAWATIB DZUHUR
Sholat Rawatib Dzuhur ada beberapa
cara, yaitu sholat rawatib 4 rakaat (2 sebelum, 2 sesudah); 6 rakaat (4
sebelum, 2 sesudah); 8 rakaat (4 sebelum, 4 sesudah). Masing-masing
memiliki dalilnya, lantas apakah Hadist itu saling bertentangan? Saya
kira tidak karena mungkin saja Rasulullah pernah melakukan semuanya, atau
keterbatasan sahabat dalam melihat sholat-sholat Rasulullah. Wallahu a’lam
- SHOLAT 4 RAKAAT (2 SEBELUM, 2 SESUDAH)
Hadist yang meriwayatkan tentang
sholat Rawatib Dzuhur sebanyak 4 rakaat telah disebutkan di awal yaitu Hadist
dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan Ibnu Umar hafal 10 rakaat
sholat sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.
- SHOLAT 6 RAKAAT (4 SEBELUM, 2 SESUDAH)
Hadist yang menjelaskan juga telah
disebutkan di awal yaitu Hadist dari Ummu Habibah Ummul Mukminin radhiyallahu
‘anha yang menyebutkan tentang 12 rakaat sholat sunnah Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa Sallam.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Sesungguhnya Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkan 4 rakaat sebelum Dzuhur
dan 2 rakaat sebelum Shubuh.”
Diriwayatkan Bukhori/ 1182
Dari Abdullah bin Sa’ib radhiyallahu ‘anhu,
Bahwa Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam sholat empat
rakaat setelah matahari tergelincir sebelum sholat Dzuhur, Beliau bersabda, “Ia
adalah waktu dimana padanya pintu-pintu langit dibuka, maka aku ingin ada
amalan sholihku yang naik ketika itu.”
Diriwayatkan oleh Ahmad, dan at-Tirmidzi, ia berkata hadist ini hasan ghorib. Al-Albani:
Shohih.
- SHOLAT 8 RAKAAT (4 SEBELUM, 4 SESUDAH)
Hadist yang menjelaskan tentang 4
rakaat sebelum Shalat Dzuhur telah dijelaskan di atas, sekarang kita membahas
hadist 4 rakaat sesudahnya.
Dari riwayat imam yang lima darinya: “Barangsiapa yang menjaga
empat rakaat sebelum Dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah haramkan ia dari
api neraka.” (Abu Dawud /1269, Tirmidzi/247, an-Nasa’i/ 1816, Ibnu Majah/ 1160,
Ahmad/26232). Hadist ini tercantum dalam Bulughul
Marom I karangan Ibnu Hajar, Al-Albani mengatakan hadist ini Shohih.
Dalam riwayat lain milik an-Nasa’I,
“Tidak ada seorang hamba Mukmin yang Sholat empat rakaat
setelah Dzuhur lalu wajahnya disentuh api neraka selamanya.” Hadist ini diriwayatkan juga oleh Ibnu Khuzaimah dalam
Shohihnya.
SHOLAT RAWATIB ‘ASHAR
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu
dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam beliau bersabda,
“Semoga Allah merahmati seseorang yang sholat (sunnah
rawatib) empat rakaat sebelum ‘Ashar.”
Diriwayatkan oleh Ahmad/ 5944, Abu Dawud/1271, Tirmidzi/430 dan dia
menghasankannya, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya.
Al-Albani : hadist ini hasan.
SHOLAT RAWATIB MAGHRIB
- SHALAT 2 RAKAAT SEBELUM (GHOIRU MUAKKAD)
Dari Abdullah bin Mughoffal al-Muzani radhiyallahu ‘anhu,
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Shalatlah sebelum Maghrib,
shalatlah sebelum Maghrib” Dikali ketiga beliau bersabda, “Bagi siapa
yang mau.” Beliau tidak suka menjadikannya sunnah (yang terus meneruspenj). Diriwayatkan oleh Bukhori/ 1183, Abu Daawud/ 1281,
Ahmad/ 20029.
Dan dalam riwayat Ibnu Hibban, “Sesungguhnya Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sholat sebelum aghrib dua rakaat.” (Ibnu Hibban/ 617)
Hadist ini tercantum dalam Bulughul
Marom Ibnu Hajar sehingga manurut saya beliau menyetujuinya. Akan tetapi dalam
Nashbur Rooyah (II/157) mengatakan syadz (ganjil, jawa: nyleneh). Kemudian
Al-Albani mengatakan, “Ia ada dalam Bukhori dan yang lainnya dalam Kutubus
Sittah dari beberapa jalan lain” –telah berlalu 385-. Beliau berkata, “Hadist
ini Shohih (berupa perkataan) sedangkan jika perbuatan hadistnya syadz. Lihat
Ad-Dhoifah dan Ash-Shohihah. Jadi jika hadist itu “perkataan” maka menurut
Albani itu Shohih, akan tetapi jika dalam bentuk “perbuatan” maka hadist ini
syadz. Wallahu a’lam .
- SHOLAT DUA RAKAAT SEDUDAHNYA (MUAKKAD)
Dalilnya telah dijelaskan di awal
baik itu Hadist dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu (yang menjelaskan sunnah
rawatib itu 10 rakaat) maupun dari Ummu Habibah Ummul Mukminin radhiyalahu
‘anha (yang menjelaskan sholt rawatib itu 12 rakaat)
SHOLAT RAWATIB ‘ISYA
Sholat Rawatib ‘Isya yaitu dua
rakaat sesudahnya. Dalilnya telah dicantumkan di awal baik dari Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhu maupun Ummu Habibah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha.
PERINTAH SHOLAT DIANTARA MAGHRIB DAN
‘ISYA
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata mengenai firman
Allah Ta’ala,
“Lambung-lambung mereka menjauhi tempat tidur,”
“Ia turun berkaitan dengan menunggu Shalat yang bernama
Isya”. Diriwayatkan oleh Tirmidzi, dia mengatakan hadist hasan shohih ghorib.
Al-Albani: Shohih.
Dan diriwayatkan juga oleh Abu Dawud, hanya saja dia
berkata,
“Mereka menghidupkan (1) diantara Maghrib dan Isya mereka
shalat” Hasan Al-Basri berkata, “Qiyamul Lail.”
Dalam buku asli, manuskrip
(mukhtatoh) dan cetakan Imarah, ditulis yang artinya “Melakukan sholat sunnah”.
Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib II Bab Sholat Tathowu dengan Sub Bab
Anjuran Sholat Diantara Maghrib dan Isya.
Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
“Aku dating kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, lalu
aku sholat Maghrib bersamanya lalu beliau shalat sampai Isya”. Diriwayatkan oleh an-Nasa’I dengan sanad jayyid (baik).
Semoga bermanfaat, Wallahu waliyut
taufiq
Sumber:
- Bulughul Marom I
- Shahih At-Targhib wa At-Tarhib II
- Fiqhus Sunnah Sayyid Sabiq jilid II yang kemudian saya cek apakah perkataan yang ada dalam buku itu dikritik/dikomentari atau tidak oleh Al-Albani dalam Tamamul Minnah fiy Ta’liq Fiqhus Sunnah jilid I
- Shalat Sesuai Tuntunan Nabi (Syakir Jamaluddin, MA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar