Segala puji bagi Allah, kami
memuji-Nya, dan kami minta pertolongan kepada-Nya, dan kami mohon ampunan
kepada-Nya, dan kami berlindung dari keburukan diri kami dan dari keburukan
amalan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada
seseorangpun yang bisa menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh
Allah maka tidak ada yang bisa memberinya petunjuk.
Shalawat dan Salam semoga senantiasa
Allah limpahkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, kepada
keluarganya, kepada para Shahabat, dan juga kepada pengikutnya yang baik hingga
hari Kiamat. Amma ba’du
MENGQADLA’ SHOLAT RAWATIB APABILA
TERTINGGAL
- TERTINGGAL SHOLAT SUNNAH FAJAR
Disyariatkannya bagi orang yang
tidak sempat mengerjakan sholat rawatib dua rakaat sebelum Shubuh, untuk
mengerjakannya setelah shalat Shubuh langsung atau setelah matahari terbit
(baca: waktu Dhuha). Tetapi yang lebih afdhol adalah mengerjakannya setelah
matahari terbit.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu: Rasulullah bersabda,
“Barangsiapa tidak sempat
mengerjakan sholat rawatib dua rakaat sebelum Shubuh, maka hendaklah ia
mengerjakannya setelah matahari terbit.” (Tirmidzi/ 424)
Hadist ini shahih. Dinilai shahih
oleh al-Hakim (I/24), Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban. Juga dinilai shahih oleh
Al-Albani.
Dari Qais bin Qahd radhiyallahu
‘anhu, bahwasahnya dia pernah mengerjakan shalat Shubuh bersama Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, sedang dia belum mengerjakan sholat rawatib dua
rakaat sebelumnya. Dan setelah beliau mengucapkan salam, diapun mengucapkan
salam bersama beliau. Selanjutnya, dia mengerjakan shalat rawatib Shubuh dua
rakaat, sedang Rasulullah melihatnya, tetapi beliau tidak melarangnya melakukan
hal tersebut.” Diriwayatkan oleh
Tirmidzi/422, Abu Dawud/ 1267. Dinilai shahih oleh al-Hakim, Ibnu Khuzaimah,
dan Ibnu Hibban. Al-‘Allamah Ahmad Syakir menilai shahih dalam Tahqiq Sunan
Tirmidzi. Begitu pula Al-Albani memasukkan hadist ini dalam Shahih Tirmidzi.
“Bahwa Nabi pada suatu ketika sedang
dalam berpergian. Sekalian sahabat sama tertidur sampai tidak sempat melakukan
shalat Fajar (Shubuh). Mereka bangun di saat matahari sudah terbit, merekapun
lalu berjalan sedikit sampai matahari agak tinggi. Kemudian beliau menyuruh
seorang muadzin untuk berdiri melakukan adzan dan seterusnya lalu melakukan dua
rakaat sunat sebelum Fajar dan qamat serta melakukan shalat Shubuh (fajar).”
Diriwayatkan Bukhori dan Muslim, Ahmad dari Umar bin Hushain.
Syaikh Muhammad bin Sholih
al-Utsaimin juga menjelaskan bahwa apabila sholat Shubuh tertinggal secara
berjamaah, maka sholat sunnah fajar dilakukan sebelum sholat Subuh.
Catatan: Dari hadist diatas dapat
dijelaskan bahwa bolehnya mengganti shalat sunnah yang tertinggal pada waktu
yang terlarang shalat karena setelah Shubuh sampai terbit matahari dilarang
sholat.
Saya sempat bertanya kepada Ustadz
Aris Munandar mengenai bolehkah sholat sunnah fajar setelah Shubuh karena
tertinggal. Beliau menjawab dengan singkat, “Boleh dengan syarat sering
melakukan” Wallahu a’lam
KESIMPULAN:
- Bolehnya mengganti sholat sunnah fajar yang tertinggal dengan catatan dia memang sering melakukannya. Dan waktu pengerjaannya boleh langsung ataupun di waktu matahari terbit akan tetapi yang paling afdhol adalah setelah matahari terbit.
- Apabila tertinggal secara berjamaah, maka sholat sunnah dilakukan sebelum sholat Shubuh
- TERTINGGAL SHOLAT SUNNAH DZUHUR
Saya mengecek dalam buku Fiqhus
Sunnah Jilid II halaman 23 poin V karangan Sayyid SAbiq. disitu ada
hadist
Ibnu Majah meriwayatkan pula dari
‘Aisyah, katanya: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam itu apabila
ketinggalan sholat sunnah empat rakaat sebelum Dzuhur, maka dikerjakannya
sesudah mengerjakan SUNNAH DUA RAKAAT SEHABIS DZUHUR”.
Hadist ini dikomentari oleh
Al-Albani dalam Tamamul Minnah jilid II (buku karangan Al-Albani yang mengulas
tentang komentar dan kritikan tentang Fikih Sunnah Sayyid Sabiq), “karena
disitu tidak dijelaskan kedudukan, mungkin saja penulis (Sayyid Sabiq)
menganggap hadist itu shahih. Padahal tidak. Hadist ini riwayat Qais bin
ar-Rabi’, Al-Hafidz berkata ia jujur tetapi terganggu ingatannya setelah tua.
Al-Albani berkata: Hanya Ibnu Majah yang mencantumkan ‘sesudah dua rakaat’. Ini
tambahan yang diingkari karena hadist riwayat Tirmidzi dari jalur lain yang
juga dari ‘Aisyah dengan sanad shahih tidak menyebutkan ‘sesudah dua rakaat’.
Wallahu a’lam, jika memang yang salah adalah Sayyid Sabiq semoga beliau
mendapat ampunan dari Allah.
Dari ‘Aisyah: “Bahwa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam jikalau ketinggalan shalat empat rakaat sebelum
Dzuhur, maka dikerjakannya itu sesudah Dzuhur.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan katanya hadist ini hasan
lagi ghorib. Al-Albani berkata shahih (seperti yang telah dijelaskan diatas).
Dari Kuraib, pembantu Ibnu Abbas,
bahwa Abdullah bin Abbas, Abdurrahman bin Azhar dan al-Miswar bin Makhramah
pernah mengirimnya untuk menemui ‘Aisyah, maka mereka berkata: “sampaikan salam
kami semua kepadanya dan tanyakan tentang dua rakaat rawatib setelah
‘Ashar………………... Dan setelah berbalik beliau bersabda, “Wahai puteri Abu
Umayyah, engkau bertanya tentang dua rakaat setelah ‘Ashar? Sesungguhnya aku
telah didatangi oleh beberapa orang dari ‘Abdul Qais untuk meng-Islamkan
beberapa orang dari kaumnya, sehingga aku tidak sempat mengerjakan shalat
rawatib dua rakaat setelah Dzuhur, Dan yang kukerjakan itu adalah shalat
rawatib Dzuhur.” Diriwayatkan Bukhori/ 1233, Muslim/834.
KESIMPULAN :
- Bolehnya mengganti sholat Qabliyah Dzhuhur setelah menunaikan Shalat Dzuhur
- Bolehnya mengganti sholat Ba’diyah Dzuhur setelah Shalat ‘Ashar
PENGERJAAN 4 RAKAAT ITU DUA DUA ATAU
EMPAT LANGSUNG?
Mengenai hal ini ada perbedaan
pendapat diantara ulama. Ada mereka yang mengatakan langsung dengan satu salam
diantaranya adalam Imam Abu Hanifah. Sedangkan yang mengatakan dua rakaat dua
rakaat adalah Imam Syafi’I dan pendapat Syafi’I inilah yang dipilih oleh
jumhurul ulama’. Wallahu a’lam
Perbedaan pendapat itu bermula dari
satu hadist Rasulullah ini, yaitu
Dan riwayat imam yang lima dan
dishohihkan oleh Ibnu Hibban, “Sholat malam dan siang itu dua dua.” Nasa’I
berkata ini salah. (Lihat Bulughul Marom)
Al-Albani berkata dalam Tamamul
Minnah: “Hadist yang semisal dalam Shahih Bukhori-Muslim yang juga dari Ibnu
Umar tanpa kata an-nahar (siang)”. Al-Hafidz berkata dalam Al-Fath:
“Mayoritas ahli hadist mengatakan tambahan itu mu’tal (cacat). Maka
tambahan ini tidak shohih.”
Kemudian dalam Tamamul Minnah
Al-Albani mengatakan, “Bahwa pendapat yang lebih utama adalah salam pada setiap
dua rakaat bagi sholat-sholat yang dilakukan siang hari. Wallahu a’lam”
(Tamamul Minnah Bab Sholat Rawatib Dzuhur).
KESIMPULAN:
Adanya perbedaan diantara ulama
(Hanafiyah dengan Syafi’iyah) mengenai sholat rawatib 4 rakaat di siang hari.
Adapun mayoritas ulama (jumhurul ulama) memilih pendapat Syafi’I sebagai
pendapat yang lebih utama. Wallahu a’lam
Semoga bermanfaat. Wallahu waliyut
taufiq
Sumber :
- Bulughul Maram karangan al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani
- Bughyatul Mutathawwi’ karangan Muhammad bin Umar bin Salam Bazmul
- Fiqhul Islam Syarh Bulughul Maram II karangan Abdul Qadir Syaibah al-Hamd
- Tamamul Minnah I karangan Muhammad Nashiruddin al-Albani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar