A. SHOLAT
TASBIH
Sholat
Tasbih adalah sholat yang tata cara memang berbeda dengan sholat fardhu yang
sering kita lakukan. Keutamaan Sholat Tasbih adalah dapat mengampuni segala
dosa (besa, kecil, lama, baru, samar, terang-terangan, sengaja, tidak
disengaja)
Sholat
Tasbih memang terdapat perbedaan antara ulama mengenai derajat hadist Sholat
Tasbih. Ada diantara mereka yang mengatakan hadistnya adalah dhoif dan ada yang
mengatakan hadistnya masih bisa diterima karena beberapa jalur.
Diantara
mereka yang tidak menguatkan hadist tentang Sholat Tasbih adalah Abu Bakar
Ibnul A’rabi, Abul Faraj Ibnul Jauzi, Imam adz-Dzahabi –rahimahumullah-
Diantara
ulama yang mengatakan Sholat Tasbih adalah sunnah yaitu Ar-Ruyani, Ibnul
Mubarak, Al-Hafizh al-Mundziri, Imam Nawawi, Imam Ibnu Qudamah, Syaikh
as-Sindi, Syaikh al-Albani, Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi al-Atsari, Syaikh
Salim al-Hilali, Syaikh Abu Ashim Abdullah ‘Athaullah, Imam Daruquthni, Ibnu
Mandah, al-Khathib al-Baghdadi, Ibnu shalah, Ibnu Hajar al-Asqalani,
as-Suyuthi, Syaikh Ahmad Syakir, dan lainnya.
Dari
penelusuran saya ke berbagai sumber yang penulis percaya, maka saya cenderung
berpendapat bahwa Sholat Tasbih itu sunnah karena banyaknya jalur yang
menguatkan sehingga banyak ulama hadist yang menguatkannya.
Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dia
berkata Rasulullah bersabda kepada al-Abbas bin Abdul Muthalib: “Wahai Abbas,
wahai pamanku, maukah kamu aku berikan, maukah kamu aku hadiahkan, maukah kamu
aku serahkan, maukah aku lakukan (ajarkan) untukmu sepuluh perkara, apabila
kamu melakukannya, niscaya Allah akan mengampuni dosamu, yang pertama sampai
yang terakhir, yang lama dan yang baru, yang disengaja dan yang tidak
disengaja, yang kecil dan yang besar, yang samar dan yang terang-terangan, dan
itu adalah sepuluh perkara: Hendaklah engkau sholat empat rakaat, pada setiap
rakaatnya membaca al-Fatihah dan surat lainnya, jika engkau telah selesai
membaca pada rakaat, maka pertama ucapkan dalam keadaan berdiri.
‘SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHAA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR’
sebanyak lima belas kali, kemudian ruku’ dan bacalah (doa diatas) dalam keadaan ruku’ sepuluh kali, kemudian bangun dari ruku’ dan membaca sepuluh kali. Kemudian sujudlah dan membaca dalam keadaan sujud sepuluh kali, kemudia engkau duduk dari sujud sambil membacanya sepuluh kali; semuanya tujuh puluh lima dalam satu rakaat. Lakukanlah itu dalam empat rakaat. Jika engkau dapat melaksanakannya sehari dalam sehari, maka lakukanlah jika tidak maka sekali dalam sepekan, kalau tidak sekali dalam sebulan, kalau tidak maka sekali dalam setahun dan kalau tidak sekali seumur hidup. Diriwayatkan oleh abu Dawud, Ibnu Majjah dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya.
‘SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHAA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR’
sebanyak lima belas kali, kemudian ruku’ dan bacalah (doa diatas) dalam keadaan ruku’ sepuluh kali, kemudian bangun dari ruku’ dan membaca sepuluh kali. Kemudian sujudlah dan membaca dalam keadaan sujud sepuluh kali, kemudia engkau duduk dari sujud sambil membacanya sepuluh kali; semuanya tujuh puluh lima dalam satu rakaat. Lakukanlah itu dalam empat rakaat. Jika engkau dapat melaksanakannya sehari dalam sehari, maka lakukanlah jika tidak maka sekali dalam sepekan, kalau tidak sekali dalam sebulan, kalau tidak maka sekali dalam setahun dan kalau tidak sekali seumur hidup. Diriwayatkan oleh abu Dawud, Ibnu Majjah dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya.
Hadist
diatas dinilai Shahih Lighairih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa
At-Tarhib.
Al-Hafidz
menambahkan dalam penjelasan hadist bahwa, “Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan
di akhirnya mengatakan: ‘…..Walaupun dosa-dosamu seperti buah lautan atau pasir
yang menumpuk, Allah akan mengampuninya.”
Al-Hafidz
juga menerangkan bahwa hadist dengan jalur Ikrimah ini adalah hadist yang
terbaik sanadnya diantara jalur yang lain diantara shahabat. Beliau mengatakan,
“Dalam Sholat Tasbih tidak ada hadist shohih selain ini (dari Ikrimah). Perkataan yang hampir senada juga dikatakan
oleh Muslim bin Hajjaj.
Jadi
kesimpulan bahwa derajat hadist Sholat Tasih adalah shahih lighairih.
Wallahu
a’lam
KESIMPULAN:
1. Menurut
beberapa ulama ahli hadist, Sholat Tasbih termasuk sholat yang dianjurkan
2. Tata
cara pelaksanaan Sholat Tasbih telah diterangkan dalam hadist dari Ikrimah di
atas
3. Dianjurkan
untuk melakukannya sekali dalam sehari, kalau gak bisa maka sekali sepekan,
kalau gak bisa maka sekali sebulan, kalau gak maka sekali setahun, kalau gak
maka sekali seumur hidup.
4. Keutamaan
Sholat TAsbih adalah dapat mengampuni dosa yang besar, kecil, lama, baru,
sengaja, tidak disengaja, samar, terang-terangan.
B. SHOLAT
TAUBAT
Selain
Sholat Tasbih, diantara sholat yang disunnahkan oleh Rasulullah adalah Sholat
Taubat. Rasulullah menganjurkan seseorang yang melakukan dosa untuk melakukan
sholat dua rakaat setelah melakukan dosa tersebut seperti yang ada dalam hadist
berikut:
Dari Abu Bakar dia berkata, aku
pernah mendengar Rasulullah bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki melakukan
dosa kemudian berdiri dan bersuci, lalu sholat, kemudian memohon ampun kepada
Allah, kecuali Allah mengampuninya. Kemudian beliau membaca ayat ini,
“Dan (juga) orang-orang yang
apabila mengerjakan perbuatan keji dan menganiaya diri sendiri, mereka ingat
akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. Dan siapa lagi yang
dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah, dan mereka tidak meneruskan perbuatan
kejinya itu sedang mereka mengetahuinya (Ali Imron : 135) Diriwayatkan
oleh Tirmidzi dan berkata hadist ini hasan. Abu Dawud, an-Nasa’I, dan Ibnu
Majah. Ibnu Hibban dan Baihaqi keduanya berkata:
“Kemudian sholat dua rakaat.” Dan disebutkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya tanpa sanad, dan dia menyebutkan di dalamnya dua rakaat.
“Kemudian sholat dua rakaat.” Dan disebutkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya tanpa sanad, dan dia menyebutkan di dalamnya dua rakaat.
KESIMPULAN:
1. Dianjurkan
sholat dua rakaat (ssholat seperti biasa) setelah melakukan kesalahan ataupun
dosa
2. Keutamaanya
adalah diampuni dosanya oleh Allah
C. SHOLAT
HAJAT
Hukum
mengerjakan shalat hajat adalah sunnah, berdasarkan hadits berikut,
Dari Utsman bin Hunaif, bahwasanya ada seorang laki-laki
buta yang pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya
berkata, “Berdoalah kepada Allah agar Dia menyembuhkanku!” Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau menginginkan demikian, saya akan doakan, tetapi
jika engkau mau bersabar, itu lebih baik bagimu.” Lelaki itu menjawab,
“Berdoalah!” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya supaya
berwudhu dengan sempurna dan shalat dua rakaat lalu berdoa dengan doa ini, “Ya
Allah, aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Nabi-Mu, Nabi
rahmat. Sesungguhnya, saya menghadap denganmu kepada Rabbku agar terpenuhi
hajatku. Ya Allah, berilah syafaat kepadanya untukku.” Dia berkata, “Lelaki itu
kemudian mengerjakan (saran Nabi) lantas dia menjadi sembuh.”
Takhrij hadits:
Shahih.
Diriwayatkan Ahmad dalam Musnad-nya, 4:138, Tirmidzi:3578, Ibnu
Majah:1384, Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya:1219, Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul
Kabir, 3:2, dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak:1221.
Tirmidzi
berkata, “Hadits ini hasan shahih gharib.” Abu Ishaq berkata, “Hadits ini
shahih.” Al-Hakim berkata, “Sanadnya shahih,” dan hal ini disetujui oleh Adz-Dzahabi.
Syekh Al-Albani juga menilai bahwa hadits ini shahih, dalam buku beliau At-Tawassul,
hlm. 75–76.
Fikih
Hadits:
1.
Disyariatkannya shalat hajat.
Imam Ibnu Majah membuat bab hadits ini dengan perkataannya, “Bab penjelasan tentang shalat hajat.” Demikian juga, Imam Nawawi dalam Al-Adzkar, hlm. 157, dan Imam Al-Haitsami dalam Majma’ Zawaid, 2:565. Ini juga merupakan pendapat Syekh Salim Al-Hilali dan Syekh Masyhur Hasan Salman ketika (beliau berdua) ditanya oleh Al-Akh Abu Ubaidah.
Imam Ibnu Majah membuat bab hadits ini dengan perkataannya, “Bab penjelasan tentang shalat hajat.” Demikian juga, Imam Nawawi dalam Al-Adzkar, hlm. 157, dan Imam Al-Haitsami dalam Majma’ Zawaid, 2:565. Ini juga merupakan pendapat Syekh Salim Al-Hilali dan Syekh Masyhur Hasan Salman ketika (beliau berdua) ditanya oleh Al-Akh Abu Ubaidah.
2.
Shalat hajat sebanyak dua rakaat.
Tidak boleh melakukan shalat hajat untuk kepentingan yang tidak syar’i, seperti: untuk belajar tenaga dalam, ilmu hitam, dan sejenisnya.
Tidak boleh melakukan shalat hajat untuk kepentingan yang tidak syar’i, seperti: untuk belajar tenaga dalam, ilmu hitam, dan sejenisnya.
KESIMPULAN:
1.
Disyariatkannya
shalat hajat berdasarkan hadist di atas, akan tetapi memang keluar dari perselisihan ulama dalam masalah sholat Hajat yaitu dengan tidak melakukannya nampaknya lebih selamat. Apalagi tidak sedikit pula ulama kita yang mendhoifkan hadits mengenai sholat Hajat ini. Dan saya pribadi belum pernah melakukan sholat ini, Wallahu a'lam
Sumber
Tulisan:
1.
Shahih
At-Targhib wa At-Tarhib
2.
Tamamul
Minnah
3.
Bughyatul
Mutathowi’
4.
Hisnul
Muslim
5.
Fiqhus
Sunnah yang kemudian saya cek kebenarannya dalam Tamamul Minnah
6.
konsultasisyariah.com
(alamat web yang insyaaLlah dapat dipercaya materinya)
Assalamu'alaikum
BalasHapusKalo tatacaranya kebanyakan orang islam sudah pada tahu, yang jadi permasalahan sekarang adalah SUNGKAN NGERJAINYA nya loh yang susah.. Oke tanks atas tambahan ilmunya
kunjungi web kami di
www.permataqadri.com
assalamuallaikum
BalasHapusmau tanya dong, utk sholat tasbih itu ketika ruku' sampai sujud bacaan apa yg d baca? apakah bacaan sperti sholat fardhu aeperti biasanya?
saya kurang faham
terimakasih sebelumnya
wasaalamuallaikum
Bacaannya sama seperti sholat seperti biasanya. Cuman ditambahkan bacaan subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.
Hapusmau tanya apa beda sholat taubat dan sholat awabin
BalasHapus