Barangsiapa yang terluput
mengerjakan dua rakaat Fajar dikarenakan udzur, maka disyariatkan baginya untuk
mengqadhanya jika telah hilang udzurnya; berdasarkan dalil-dalil berikut ini :
1.
Hadits
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kami bermalam (dalam
perjalanan) bersama Rasulullah, dan kami baru terbangun ketika matahari telah
terbit. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
‘Hendaklah tiap-tiap orang memegang tali kekang kendaraannya. Sesungguhnya
ini adalah tempat yang telah didatangi oleh setan.’
Kamipun melakukannya. Kemudian beliau meminta air untuk berwudhu. Kemudian
beliau shalat dua rakaat, kemudian shalat diiqamatkan, lalu beliau melaksanakan
shalat Shubuh.” (Shahih,
Diriwayatkan oleh Muslim (1098) dan selainnya)
Dan yang semakna dengan hadits ini, dari Imran bin Hushain yang
telah disebutkan di atas.
2.
Hadits
Qais bin ‘Amr, ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat
seoran laki-laki mengerjakan shalat dua rakaat setelah Shubuh, maka beliau
bertanya kepadanya, ‘Shalat Shubuh itu dua rakaat.’ Laki-laki itu berkata, ‘Sesungguhnya
aku belum mengerjakan shalat sunnah dua rakaaat sebelumnya, maka aku
mengerjakan sekarang.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diam’.” (Hasan
dengan jalur-jalurnya, Diriwayatkan oleh Abu Dawud)
Hadits-hadits
di atas tidaklah bertentangan dengan hadits Abu Hurairah, yang menuturkan bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa
yang belum melaksanakan shalat sunnah dua rakaat fajar, maka hendaklah ia
mengerjakannya setelah terbit matahari.” (Shahih,
Diriwayatkan oleh Tirmidzi (423), Ibnu Khuzaimah (1117), al-Hakim (I/274), Ibnu
Hibban (2472), dan selain mereka)
Hadits
ini tidaklah secara jelas menjelaskan bahwa barangsiapa yang meninggalkan dua
rakaat Fajar, hendaklah mengerjakannya setelah terbit matahari, seperti yang
dikatakan jumhur ulama. Sebab, tidak disebutkan di dalamnya kecuali perintah
bagi orang yang tidak mengerjakannya secara mutlak untuk mengerjakannya setelah
terbit matahari. Tidak diragukan lagi bahwa jika kedua rakaat itu tidak
dikerjakan pada waktunya, maka dilakukan di waktu qadhanya. Tidak ada dalam
hadits ini apa yang menunjukkan larangan mengerjakan keduanya setelah shalat
Shubuh. Wallahu a’lam
Diambil
dari Kitab Shahih Fiqih Sunnah karya Syaikh Abu Malik Kamal
Baca
juga Shalat Sunnah Fajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar