Hadits of The Day

مَنْ سَلَكَ طَرِيْـقًـا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّـلَ اللهُ لَهُ طَرِيْـقًـا إِلَى الْجَنَّـةِ

Sabtu, 02 Maret 2013

Mengqadha Shalat Sunnah Fajar

            Barangsiapa yang terluput mengerjakan dua rakaat Fajar dikarenakan udzur, maka disyariatkan baginya untuk mengqadhanya jika telah hilang udzurnya; berdasarkan dalil-dalil berikut ini :
   1.      Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kami bermalam (dalam perjalanan) bersama Rasulullah, dan kami baru terbangun ketika matahari telah terbit. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
‘Hendaklah tiap-tiap orang memegang tali kekang kendaraannya. Sesungguhnya ini adalah tempat yang telah didatangi oleh setan.’
Kamipun melakukannya. Kemudian beliau meminta air untuk berwudhu. Kemudian beliau shalat dua rakaat, kemudian shalat diiqamatkan, lalu beliau melaksanakan shalat Shubuh.” (Shahih, Diriwayatkan oleh Muslim (1098) dan selainnya)

Dan yang semakna dengan hadits ini, dari Imran bin Hushain yang telah disebutkan di atas.

    2.      Hadits Qais bin ‘Amr, ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seoran laki-laki mengerjakan shalat dua rakaat setelah Shubuh, maka beliau bertanya kepadanya, ‘Shalat Shubuh itu dua rakaat.’ Laki-laki itu berkata, ‘Sesungguhnya aku belum mengerjakan shalat sunnah dua rakaaat sebelumnya, maka aku mengerjakan sekarang.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diam’.” (Hasan dengan jalur-jalurnya, Diriwayatkan oleh Abu Dawud)

Hadits-hadits di atas tidaklah bertentangan dengan hadits Abu Hurairah, yang menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa yang belum melaksanakan shalat sunnah dua rakaat fajar, maka hendaklah ia mengerjakannya setelah terbit matahari.” (Shahih, Diriwayatkan oleh Tirmidzi (423), Ibnu Khuzaimah (1117), al-Hakim (I/274), Ibnu Hibban (2472), dan selain mereka)

Hadits ini tidaklah secara jelas menjelaskan bahwa barangsiapa yang meninggalkan dua rakaat Fajar, hendaklah mengerjakannya setelah terbit matahari, seperti yang dikatakan jumhur ulama. Sebab, tidak disebutkan di dalamnya kecuali perintah bagi orang yang tidak mengerjakannya secara mutlak untuk mengerjakannya setelah terbit matahari. Tidak diragukan lagi bahwa jika kedua rakaat itu tidak dikerjakan pada waktunya, maka dilakukan di waktu qadhanya. Tidak ada dalam hadits ini apa yang menunjukkan larangan mengerjakan keduanya setelah shalat Shubuh. Wallahu a’lam

Diambil dari Kitab Shahih Fiqih Sunnah karya Syaikh Abu Malik Kamal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar