Hadits of The Day

مَنْ سَلَكَ طَرِيْـقًـا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّـلَ اللهُ لَهُ طَرِيْـقًـا إِلَى الْجَنَّـةِ

Selasa, 05 Maret 2013

Hukum Belajar Bahasa Arab

Tanya:
Bismillah,
Kepada asatidzah yang semoga dijaga oleh Allah Subhanahu wata’ala. Mohon jawabannya: bagaimana hukum belajar bahasa arob (mis: durusul lughah, nahwu, dll) ? Dimaklumi utk mempelajarinya butuh waktu & harus intensif. Mengingat saya adalah pekerja, sehingga terkadang banyak kendala. Mohon jawaban ustadz, juga jika ada fatwa ulama tentang hal ini.
Jazakumullah wa barokallahu fiikum.
“Abu Aisyah Amin” <setiawan.amin@yahoo.com>
Jawab:

Ilmu bahasa arab mempunyai dua tujuan:

1.    Memahami Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan pemahaman yang benar.

2.    Menjaga lidah agar tidak salah dalam mengucapkan kedua wahyu tersebut.

Berhubung kedua perkara di atas adalah wajib, maka hukum mempelajari bahasa arab juga wajib, tapi wajib kifayah, bukan wajib ain.

Jadi, hukum mempelajari bahasa arab sama seperti hukum mempelajari ilmu-ilmu alat lainnya, yaitu fardhu kifayah. Karenanya jika di suatu daerah ilmu-ilmu alat seperti ini dibutuhkan maka wajib atas penduduk daerah tersebut -secara umum- untuk mempelajari ilmu tersebut. Tapi jika sudah ada sebagian dari penduduk daerah tersebut yang mempelajarinya maka gugurlah kewajiban dari yang lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata, “Sudah dimaklumi bersama bahwa hukum mempelajari dan mengajarkan bahasa Arab adalah fardhu kifayah.” (Majmu’ Al-Fatawa: 32/252)

Dan di tempat yang lain beliau berkata, “Ditambah lagi, bahasa Arab itu sendiri merupakan bagian dari agama sehingga mengetahui bahasa Arab adalah wajib. Karena memahami Al-Kitab dan As-Sunnah adalah wajib, sementara keduanya tidak mungkin bisa dipahami kecuali dengan memahami bahasa Arab. Dan sesuatu yang kewajiban tidak sempurna terlaksana kecuali dengannya maka sesuatu itu juga wajib.” Mirip dengannya diutarakan oleh Ar-Razi dalam Al-Mahshul (1/275).


Sumber tulisan : http://al-atsariyyah.com/hukum-belajar-bahasa-arab.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar