Oleh : Ust. Abu Asma Andre
Pembahasan ini kembali kepada beberapa buah hadits, diantaranya :
Hadits pertama :
Pembahasan ini kembali kepada beberapa buah hadits, diantaranya :
Hadits pertama :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً وَمَنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الْأُولَى وَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الثَّانِيَةِ
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Barang siapa yang membunuh cecak satu kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan. Dan barang siapa yang membunuhnya dua kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan berkurang dari pukulan pertama. Dan siapa yang membunuhnya tiga kali pukul, maka pahalanya kurang lagi dari itu." ( HR Imam Muslim , Imam Ibnu Majah dan Imam Ahmad )
Hadits kedua :
عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام
Dari Ummu Syarik radhiallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Dan Beliau bersabda : "Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim 'alaihissalam." ( HR Imam Al Bukhari dan Imam Muslim )
Hadits ketiga :
عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
Dari 'Amir bin Sa'd dari Bapaknya
bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar membunuh Al Wazagh
(cecak) dan beliau memberi nama Fuwaisiq (si fasik kecil)." ( HR Imam
Muslim )
Berasal dari tiga buah hadits dan
yang sejenisnya ini maka terdapat beberapa pembicaraan fiqhiyyah, yang
insyaALLAH apa – apa yang mudah akan kami turunkan :
1. Disunnahkan untuk membunuh cecak dan hal ini nampak dalam
hadits – hadits tersebut diatas, bahkan Imam An Nawawi memberi bab dalam kitab
Shahih Muslim dengan judul استحباب
قتل الوزغ( Sunnahnya membunuh cicak ).
2. Cicak adalah binatang fasiq sebagaimana jelas didalam hadits
– hadits diatas, Imam An Nawawi rahimahullah berkata : “ Hikmah dijulukinya
sebagian binatang dengan (fasiq atau fuwaisiq) adalah dikarenakan
binatang-binatang tersebut menyelisihi keumumam binatang melata lainnya, dalam
hal kehalalan atau larangan membunuhnya. Oleh karena itu para ulama' menegaskan
bahwa setiap binatang yang dijuluki sebagai binatang fasiq atau fawasiq atau
fuwaisiq. Halal untuk di bunuh, baik di tanah halal atau tanah haram, baik
ketika sedang berihram atau tidak. (Nailul Authar 5/80). Imam Ibnu Hazm
rahimahullah berkata : "Cicak adalah salah satu binatang yang paling
menjijikkan." (Al Muhalla 7/405)
3. Tokek adalah jenis lain dari cicak, sebagaimana dikatakan
oleh Imam Asy Syaukani rahimahullah dimana beliau berkata : “ Cicak itu
termasuk binatang melata yang mengganggu manusia, dan tokek adalah salah satu
spesies darinya yang berbadan lebih besar." (Nailul Authar 8/200).
4.
Maka dari uraian diatas maka menjadi jelas bahwasanya memperjual belikan cicak
atau tokek ( walaupun dihikayatkan untuk pengobatan ) maka tidaklah
diperbolehkan dikarenakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ
أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ
"Sesungguhnya bila Allah telah
mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula
atas mereka hasil penjualannya." ( HR Imam Abu Daud, Imam Ahmad, dishahihkan
oleh Imam Ibnu Hibban ), dan agar diketahui bahwasanya ALLAH tidak menjadikan
sesuatu yang haram menjadi obat, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda :
فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا
بِحَرَامٍ :
“ Berobatlah dan jangan berobat
dengan sesuatu yang haram.” ( HR Imam Abu Daud ) .
Inilah pendapat yang menurut kami
dan sebatas ilmu yang kami miliki paling kuat.
Wallahu ‘alam.
Sumber : http://www.facebook.com/groups/178870065487878/319467744761442/
Read more: http://abuayaz.blogspot.com/2012/01/cicak-dan-tokek-serta-beberapa-hukum.html#ixzz2M6f9pdHr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar